Megasofifi.com – Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, resmi membuka kegiatan Sosialisasi e- Perda, Fasilitasi dan Evaluasi Produk Hukum Kabupaten/Kota se- Maluku Utara, bertempat di Muara Hotel, Kamis (27/6/24)
Sambutan tertulis Pj. Gubernur yang dibacakan Plh. Sekda Malut menyampaikan, secara Normatif sistem Hukum Nasional kita berdasarkan UUD Tahun 1945 dan Pancasila, ini artinya Kaidah Hukum dan setiap komponen hukum harus bersumber kepada UUD 1945 dan Pancasila.
Dirinya katakan, bahwa eksistensi telah diatur dalam Pasal 18 ayat (6) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas pembantuan, sehingga menjadi payung hukum dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik masyarakat di Provinsi Maluku Utara yang kita cintai ini.
Pada kesempatan tesebut juga, Plh. Sekda menyampaikan Produk Hukum Daerah yang berupa Peraturan Daerah dan Peraturan lain merupakan tools untuk kesejahterakan masyarakat.

“Mengingat pentingnya peran produk hukum daerah pada era digitalisasi, pemerintah perlu menyesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga dapat mendukung proram-program pemerintah dalam percepatan pelayanan kepada masyakarat,”sebut Kadri La Etje.
Dirinya jelaskan, bahwa Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara termasuk Kabupaten/Kota telah melakukan Launcing e- Perda di Provinsi Maluku Utara, sebagai wujud pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peratauran kepala daerah.
“Pelaksaanaan e-Perda bertujuan untuk terciptanya keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat serta mendorong terciptanya Clean and Good Govermance di daerah,” ungkap Kadri.
Dengan adanya e-Perda, kata Kardi, masyarakat dapat memudahkan akses untuk mengetahui peraturan daerah di Provinsi Maluku Utara, juga langkah pengintegrasian e-perda kepada Kabupaten/Kota diharapkan menghasilkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berkualitas, implementatif dan ramah investasi.
Mantan Kepala BPBj tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Biro Hukum Setda Propinsi Maluku Utara yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, dan diharapkan sosilisasi ini dapat menghasilkan perumusan kebijakan e- Perda dan Fasiltasi terhadap pembinaan Produk Hukum Daerah di Provinsi Maluku Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut, mewakili Kepala Biro Hukum Kemendagri, Syaid Amels, Kabiro Adpim Malut, Rahwan K. Suamba, Plh.Kabiro Hukum Malut, Mustafa Hasan, para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota, para peserta sosialisasi, serta undangan lainya.(*/ian)