MegaSofifi Com,- Reformasi Birokrasi adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, efektif, berintegritas, produktif, pelayanan prima dan mendapatkan kepercayaan publik. Demikian disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda provinsi Maluku Utara Ir. Asrul Gailea saat membuka kegiatan Benchmarking Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dinahkodai kepala biro organisasi Irwanto M.Ali di Provinsi Banten bertempat di ruang pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Senin 29/08) .
Menurut Asrul, benchmarking pemerintah provinsi Maluku Utara di provinsi Banten karena provinsi tersebut dalam penerapan sistem Reformasi Birokrasi, penilaian pelayanan publik dari ombudsman Banten, penilaian inovasi daerah, dan daya saing daerah sudah sangat baik.
Oleh karena itu, dalam kegiatan ini setiap perwakilan OPD provinsi Maluku Utara setelah menerima pemaparan umum dari pemerintah provinsi Banten yang diwakili kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Banten Drs. Septo Kalnadi MM dan Kepala bagian Reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja Biro organisasi Provinsi Banten Hj. Nurhayati Nufus, S.E.MM, M.Si langsung melakukan visitasi di masing masing instansi serumpun untuk melihat dari dekat pelayanan di instansi tertentu.
Diketahui, dalam kegiatan yang diikuti 123 ASN Provinsi Maluku Utara tersebut mempelajari ada 6 hal yakni apakah perangkat daerah (PD) tersebut sudah menyusun dan menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi di lingkup kemudian, apakah PD tersebut telah menyusun rencana aksi Reformasi Birokrasi dan bagaimana penerapannya apakah sesuai dengan yang direncanakan.
Lalu, Apakah telah dilakukan Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi tersebut dan telah dibentuk dan ditetapkan TIM Pelaksana RB lingkup PD. Dan yang terakhir adalah Apakah PD tersebut sudah menerapkan 8 Area Perubahan Reformasi Birokrasi lingkup Perangkat Daerah seperti Area Manajemen Perubahan, Area Penataan dan Penguatan Organisasi, Area Penataan Peraturan Perundang-Undangan, Area Penataan SDM, Area Penataan Ketatalaksanaan, Area Penguatan Pengawasan, Area penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.(*/ajir).