Penyerahan sertifikat HAKI, Sekprov Minta Jaga Karya Intelektual di Daerah

MagaSofifi.Com,-  Provinsi Maluku Utara memiliki sangat banyak keanekaragaman produk-produk alami yang sangat erat kaitannya dengan  kekayaan intelektual dan sebagian besar belum mendapatkan perlindungan hukum. Setidaknya hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Drs. samsuddin Abdul Kadir saat menghadiri pembukaan kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) dan workshop kekayaan intelektual oleh Kanwil kementerian hukum dan ham Maluku Utara, Senin (29/8) bertempat di Royal Resto.

Klinik Kekayaan Intelektual lanjut Samsuddin, merupakan program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2022 ini merupakan wadah membangun kesadaran hukum atas pentingnya penghormatan dan perlindungan hukum atas kekayaan Intelektual di Maluku Utara.

Wali Kotar Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman salah satu penerima sertivikat karya intelektual dari kanwil kemrnterian Hukum dan Ham di Royal Resto Ternate (foto: Randi)

Menurutnya, Kabupaten Halmahera Utara dengan Pala Dukononya, Kota Ternate dengan Cengkeh Kieraha dan Kabupaten Morotai dengan Kelapa Bido dan lainnya di Maluku Utara telah memiliki sertifikat dari Kemenkum HAM.

Olehnya itu kata Samsuddin, Pada kesempatan yang baik ini, Saya menitipkan harapan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara agar selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan perangkat Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota di seluruh Maluku Utara.

Dirinya kemudian mengajak kepada semua pihak untuk terus lakukan sosialisasi dan diseminasi  kekayaan Intelektual  baik yang bersifat komunal dan personal kepada masyarakat serta melakukan fasilitasi pendaftaran potensi Indikasi Geografis serta kekayaan intelektual lainnya sehingga masyarakat memahami pentingnya menjaga karya intelektual di daerah.

“Galilah potensi-potensi Indikasi Geografis baru serta kekayaan intelektual lainnya sebagaimana dimaksud yang direfleksikan dengan peningkatan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual”. Ungkapnya

Pada kegiatan MIPC ini juga dirangkaikan dengan sesi penyerahan sertifikat kekayaan intelektual terutama kepada penerima sertifikat Merek milik Pemerintah Kota Ternate dengan nama “Ternate Kota Rempah”, 20 Sertifikat Hak Cipta milik Universitas Muhammadiya Maluku Utara dan Sertifikat atau Pelakat kepada Pusat perbelanjaan di Kota Ternate dan sertifikat merek lainnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Staf Khusus Menteri Hukum dan Ham Bidang Komunikasi RI, Milton Hasibuan, Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, M.Adnan, pimpinan perguruan tinggi se-Maluku Utara dan tamu undangan lainnya.(*/amat)