Dorong Inklusivitas, PMPK Malut Gelar Sejumlah Kegiatan dalam Peringati Hari Disabilitas International

Megasofifi.com-Sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas, maka tahun 2024 ini dari Bidang PMPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara bersama pengurus MKKS SLB Maluku Utara menunjukkan komitmennya dalam mendorong inklusivitas, dengan menyelengarakan peringatan Hari Disabilitas Internasional di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sofifi, Selasa (03/12).

Kegiatan yang bertemakan “Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas untuk Masa Depan yang Inklusif dan Berkelanjutan” diikuti oleh seluruh Siswa Siswi SLB Se Provinsi Maluku Utara, Organisasi Disabilitas dan Masyarakat Umum.

Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK), Dikbud Maluku Utara, Rizka Amin mengatakan, ada sejumlah lomba yang digelar dalam perayaan tersebut, yaitu lomba Jalan Santai dan senam bersama, lomba SKJ terbaru tingkat Guru-Guru SLB, dan bidang dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, lomba baca Puisi,Menari,Manyanyi dan Pantomim Antar Siswa SLB, pameran hasil karya siswa SLB, pemeriksaan kesehatan gratis dan bantuan hokum penyandang disabilitas, yang disponsori oleh IKA-FH Unkhair.

“Hari Disabilitas bertujuan untuk memajukan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di semua bidang masyarakat dan pembangunan, serta meningkatkan kesadaran terhadap situasi penyandang disabilitas di setiap aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya,” ujarnya.

Karenanya ia mengajak untuk memberikan apresiasi terhadap karya nyata penyandang disabilitas, serta mengajak masyarakat luas dan semua pihak untuk mewujudkan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang inklusivitas, kesetaraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas.

Diketahui, peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) ditetapkan pada tanggal 3 Desember oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1992. Menurut UU No.8 tahun 2016, istilah Disabilitas merupakan setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, memiliki hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas/kegiatan sehari-hari.(ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *