MegaSofifi.Com,- Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Badan Riset Inovasi Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN dan Pembentukan BRIDa dapat di integrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah atau perangkat daerah yang menyelenggrakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penelitian dan Pengembangan daerah.
Demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Maluku Utara Mulyadi Wowor saat menggelar Fokus Group Discusion (FGD) Pembentukan Badan Riset Daerah (BRIDa) di Restoran Sorasa, Ternate, Kamis, 02/01/23.
Menurut Mulyadi, BRIDa di daerah dibentuk dalam rangka memperkuat fungsi Litbang, mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah, memperkuat kebijakan berbasis pengetahuan dan berbasis bukti, memperkuat dan mengintegrasikan fungsi Litbang dan membenahi Litbang dan Inovasi.
FGD yang dipandu langsung Mantan Rektor Unkhair Prof. DR. Husen Alting, SH, MH yang juga sebagai Penyusun naskah akademik pembentukan BRIDa Malut menggambarkan sejumlah faktor yang menjadi pokok pembentukan BRIDa.
Ia menyebutkan urgensi dari pembentukan BRIDa antara lain agar memperkuat fungsi Litbang, mempercepat pembangun dan daya saing daerah, memperkuat kebijakan basis pengetahuan dan berbasis bukti, memperkuat dan mengintegrasikan fungsi Litbang, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan koordinasi kelembagaan litbang di Maluku Utara.
Lanjut Prof. Husen, kesimpulan dari sejumlah saran dan pendapat yang berkembang dalam FGD adalah akan merubah nomenklatur Balitbangda menjadi BRIDa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ perihal Pembentukan BRIDA namun tidak merubah tugas dan fungsi yang melekat pada unit kerja Balitbangda.
FGD yang dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Ir.Asrul Gailea dan dihadiri Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Ir. Abuhari Hamzah, Kepala Biro Organisasi Irwanto Ali, Kepala Biro Hukum Darwis Puah, Sekretaris Dewan Abubakar Abdullah, Inspektur Nirwan MT Ali dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Rahwan K Suamba serta sejumlah perwakilan OPD lingkup Provinsi Maluku Utara.(*/M.r)