SOFIFI-Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), salah satu tugas pokok dan fungsi PPID Utama yang melekat pada Dinas Kominfo adalah melaksanakan pemantauan terhadap pembaharuan Informasi Publik di setiap OPD, selaku PPID Pelaksana.
Hal tersebut diutarakan Staf Ahli Gubernur Maluku Utara, Fachrudin Tukuboya saat membuka kegiatan workshop penguatan tata kelola pelayanan informasi publik dan pengelolaan layanan aduan publik yang digelar oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara, di Aula pertemuan Hotel Bolote, Sofifi, Rabu (12/11).
Menurutnya, sebagai badan publik, sudah menjadi kewajiban kita untuk membuka diri, menyiapkan dan mempublikasikan informasi terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan.
Hal ini tentunya dengan memperhatikan jenis-jenis informasi yang telah diatur dalam ketentuan, yaitu informasi yang wajib, informasi yang selalu tersedia setiap saat, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan.
“Badan Publik juga harus membuka diri dalam menerima pengaduan atau menampung aspirasi dari masyarakat, karena pengaduan dan aspirasi menjadi bahan pertimbangan dan memperkaya berbagai kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
Dirinya mengatakan, sebagaimana amanah Permendagri Nomor 8 tahun 2023 tentang pengelolaan pengaduan nasional di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Daerah dituntut untuk lebih responsif terhadap masukan dan aduan dari Masyarakat.
“Hal ini dapat mendukung pencapaian visi dalam good governance,maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu, dengan tujuan, agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional,” ujarnya.
Saluran layanan aspirasi dan pengaduan secara Online dari rakyat (LAPOR) kemudian dikelola dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Pemerintah Provinsi Maluku Utara selalu berkomitmen, dan tentunya terus melakukan upaya-upaya penyesuaian, yang sejalan dengan arah kebijakan baru pemerintah pusat, termasuk dalam sistem SP4N – LAPOR ini.
“Kita menyadari bersama bahwa saat ini, kita masih perlu berusaha mengejar ketertinggalan dari daerah maju lainnya, terkait dengan pengelolaan pengaduan masyarakat. Untuk itu, kehadiran bapak ibu sekalian dalam forum ini, merupakan langkah strategi bersama, guna mendorong percepatan penguatan kelembagaan dan penataan regulasi pengelolaan SP4N – LAPOR sebagai aplikasi aduan layanan yang lebih responsif,” tukasnya.
“Mari satukan semangat perubahankita, menuju Provinsi Maluku Utara yang Informatif, dalam era transformasi digital,” timpal Sahli. (Ian)











