Tingkatkan Mutu Pengelolaan Arsip, Disarpus Malut Teken MoU Bersama ICMI

MegaSofifi.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dalam hal ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di bidang pengelolaan arsip, kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (22/5/2024) siang. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Protokol Setda Provinsi Maluku Utara, Perwakilan ICMI Maluku Utara dan ASN.

Pj Gubernur Maluku Utara Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si., dalam petikan sambutannya menyampaikan, bahwa pengelolaan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib dalam Lembaga Kearsipan Daerah sehingga perlu mendapatkan perhatian.

“Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini adalah langkah awal dalam rangka peningkatan penyelenggaraan kearsipan daerah yang lebih baik,”

“Saya berharap penandatanganan kerjasama ini akan menumbuhkan kesadaran tertib arsip di Provinsi Maluku Utara kedepannya,” ujar Samsuddin.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Mulyadi Tutupoho, S.Ag., M.Hum., menyampaikan tata kelola arsip yang efisien dan efektif tentu akan membawa dampak positif bagi suatu unit kerja, dimana salah satu tugas pemerintah adalah memastikan arsip negara dapat terlindungi dan terselamatkan untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat.

Foto bersama pada acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di bidang pengelolaan arsip.(foto:adm)

“Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tertuang dimana arsip berfungsi sebagai tulang punggung manajemen dan bukti autentik dalam mendukung proses pengambilan keputusan, menunjang proses perencanaan, mendukung pengawasan, sebagai alat bukti, memori instansi/lembaga dan sebagai rujukan historis penyelenggaraan pemerintahan,” tutur Mulyadi.

Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir menambahkan bahwa tata kelola arsip dibutuhkan untuk melestarikan nilai guna dan peruntukannya sebagai sumber informasi yang sah dalam mendukung kegiatan administrasi yang akuntabel dan transparan yang memainkan peran penting dalam pengembangan masyarakat dengan cara menjaga dan membantu memori individu maupun kolektif.

“Keterbukaan akses arsip mampu memperkaya pengetahuan kita mengenai masyarakat, mendorong demokrasi, melindungi hak warga negara, serta meningkatkan kualitas hidup,” pungkas SAK.

Sementara Sekretaris Wilayah ICMI, Dr. Herman Usman, M.Si., berujar dokumen arsip memiliki peran yang sangat penting dalam kelangsungan suatu organisasi baik itu organisasi pemerintah maupun swasta, merupakan pertanggung jawaban menajemen serta dapat dijadikan alat transparansi dalam birokrasi.

“Arsip dapat bermanfaat secara optimal bagi organisasi apabila dikelola dengan tertib dan teratur, namun sebaliknya apabila arsip dikelola dengan tidak tertib akan menimbulkan masalah bagi suatu organisasi.” (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *