MegaSofifi, Biro Adminstrasi Pimpinan (Adpim) Kementeraian Dalam Negeri (Kermendgri) kembali melakukan pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Pembahasan tersebut melibatkan para Kepala Biro Administrasi Pimpinan Se Provinsi dan Kabupaten/Kota di hotel Anoa, Jakarta, Kamis,09/07/24.
Kepala Biro Adpim Maluku Utara Rahwan K Suamba saat mengikuti kegiatan di hotel Anoa tersebut menyambut baik dilakukannya pembahasan Permendagri tentang Keprotokolan mengingat pada serangkaian kegiatan Keprotokolan di daerah, petugas protokol mengalami banyak kejadian dilapangan dimana pelaku acara yang tidak memahami aturan Keprotokolan sehingga sering terjadi salah paham.
Karo Adpim Malut menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan terhadap Enam isu-isu Krusial yang harus dicantumkan kembali dalam draft Permendagri antara lain Tata Tempat, Tata Upacara Bendera, Tata Pakaian, Pengaturan Tata Kujungan Tamu Negara, Acara Kenegaranaan dan Legalisasi dan Harmonisasi permendagri tersebut dengan Peraturan terkait lainnya.

Terkait tata tempat, Karo Adpim Malut mengatakan Protokol Daerah sering diperhadapkan dengan dinamika lapangan yang beragam seperti kehadiran pejabat dalam sebuah upacara dimana sering berbeda pendapat dengan protokol pejabat terkait tata tempat sehingga harus segera dituangkan dalam Permendagri yang sedang disusun saat ini.
Ia berharap, setelah pertemuan dan adanya sejumlah masukan yang disampaikan oleh para peserta rapat dapat mempercepat lahirnya Permendagri tersebut sehingga pada acara kenegaraan yang akan dilaksanakan petugas Protokol tahun ini sudah dapat dijadikan pedoman bersama.(Ian)