Megasofifi.com-Dalam rangka Penguatan kelembagaan dan mewujudkan Perlindungan tenaga Kerja bidang transportasi yang optimal, maka DPD ORGANDA Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Bela Sahid Hotel, Senin (25/05).
Diskusi yang bertemakan “SINERGI
ORGANDA DAN BPJS KETENAKERJAAN DALAM PERLINDUNGAN PEKERJA
TRANSPORTASI” tersebut dihadiri langsung wakil Gubernur maluku Utara H. Sarbin Sehe, ketua Organda Malut Madiani Muksin, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Malut serta Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan RI serta diikuti oleh para Peserta dari perwakilan Pengurus DPD ORGANDA Provinsi Maluku Utara, DPC, DPU dan DPUK Kabupaten/Kota.
Ketua DPD Organda Maluku Utara Madiani Muksin mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut untuk menyamakan presepsi arah kebijakan antara provinsi dan kabupaten/kotq untuk bersinergi dengan kebijakan Organda Pusat.
Kegiatan tersebut juga menurutnya untuk mengevaluasi kinerja terkait program kerja dan persoalan – persoalan yang di hadapi oleh angkutan darat di daerah serta menetapkan program strategi tentang peningkatan pelayanan, keselamatan angkutan, pengembangan usaha dan penataan angkutan darat, juga memperkuat konsolidasi organisasi tersebut yaitu memperkuat sinergi pengurus yang ada di provinsi dan Kabupaten/kota.
Tak bisa dipungkiri jika Organda Malut yang dinahkodai Mardiani Muksin ini makin berkembang dan terus membuat manuver yang menyedot perhatian pemerintah.
Seperti aksi mereka kemarin yang turun ke jalan dengan geruduk kantor Gubernur, kantor DPRD Malut dan Polda Malut . Hal itu dilakukan untuk memperjuangkan pasokan solar subsidi di Maluku Utara yang kini telah membuahkan hasil.
Madiani mengatakan Kerja sama antara Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan inisiatif strategis yang dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja sektor transportasi darat. Program ini melindungi pengemudi, awak angkutan, hingga pekerja bukan penerima upah (informal).
Langkah kolaboratif ini bertujuan memberikan rasa aman saat pengemudi dan awak bekerja serta mencegah risiko kesulitan ekonomi bagi keluarga jika terjadi kecelakaan kerja.(ian)












