MegaSofifi.Com,- Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir.M,Si, mewakili Plt. Gubernur menerima hasil penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara.
Penyerahan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tersebut juga diberikan kepada 10 Kabupaten/Kota Se-Maluku Utara, bertempat di Function Hall Royal Resto, Senin (29/1/24)
Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Halmahera Timur, Pj.Bupati Morotai, Sekda Halmahera Selatan, Sekda Pulau Taliabu, Sekda Kota Ternate, Sekda Kota Tidore, para Karo, Kabag Organisasi Se-Malut, para Kepala Keasistenan Ombudsman perwakilan Malut, serta undangan lainnya.
Dalam sambutanya, Sekertaris Daerah Samsuddin, A.Kadir menyampaikan bahwa Ombusman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga dalam menjalankan fungsinya, Ombudsman RI memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Tugas Ombudsman sesuai undang-undang secara umum adalah menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan
publik, melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi,
koordinasi dan kerjasama upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,”ujar Sekda
Karena kewenangan tersebut, lanjut Samsuddin, maka Ombudsman RI memiliki tugas melaksanakan penilian terhadap Dua Puluh Lima Kementerian, Lima Belas Lembaga, dan Lima Ratus Empat Puluh
Delapan Pemerintah Daerah. Dalam konteks pemerintah daerah di Provinsi
Maluku Utara, lokus penilaian terdiri dari 1Pemerintah Provinsi, 2 Pemerintah Kota dan 8 Pemerintah Kabupaten. selain itu juga dilakukan terhadap 9 Polres dan 9 Kantor Pertanahan di Provinsi Maluku Utara Maka, pada kesempatan penyerahan hasil kepatuhan hari ini, tentunya kita akan memperoleh laporan kinerja Ombudsman Maluku Utara terhadap
penyelenggaraan pemerintahan yang kita lakukan di tahun 2023.
Dirinya juga berharap dari hasil yang diperoleh nanti dapat memberikan nilai tambah dalam upaya meningkatkan kinerja kita lebih baik lagi kedepan.Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 akan memberikan informasi mengenai Hasil Penilaian
Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. dengan hasil yang kita peroleh ini akan mendorong semangat kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat pengawasan untuk mencegah maladministrasi.
Sekda juga mengingatkan kepada semua yang hadir, bahwa tahun ini adalah tahun politik dimana beberapa saat lagi kita akan melaksanakan Pilpres dan pemilihan anggota legislatif tahun 2024.
“Mari jaga netralitas sebagai ASN sehingga kita tidak sampai dilaporkan oleh masyarakat dan harus berurusan dengan Ombudsman,” Ajak Samsuddin.
Sementara itu Kepala Ombudsman Perwakilan Malut, Akmal Kadir, dalam laporannya mengatakan, bahwa pada tahun 2023 Ombudsman RI telah melaksankan penilaian terhadap seluruh kementrian lembaga pemerintah daerah dengan jumlah fokus penilaian secara nasional yaitu 25 Kementrian, 14 lembaga, 34 Pemerintah Provinsi,.97 Pemerintah Kota, dan 415 Pemerintah Kabupaten se-Indonesia. Namun penilaian ini sebetulnya telah dilaksanakan oleh Ombudsman RI sejak tahun 20215.
Dirinya katakan, bahwa penilian Ombudsaman RI ini terdiri dari input kompetensi petugas pelayanan, sarana prasarana, dimensi proses standar pelayanan, dimensi output presepsi masyarakat indeks kepuasan masyarakat oleh Kemenpan RB dan standar pelayanan minimal oleh Kemendagri. Serta dimensi pengaduan dengan substansi yang dinilai adalah kesehatan, pendidikan, sosia, perizinan dan administrasi kependudukan.
Hasil penilian telah disimpulkan dalam lima kategori dan tiga zona. yang pertama zona hijau dengan kategori kualitas tertinggi opini A (interval nilai 88,00 – 100) tinggi opini B (interval nilai 78,00 – 87,99) yang kedua zona kuning untuk kualitas sedang opini C (interval nilai 54,00- 77,99) dan zona merah untuk kualitas rendah opini D (32,00 -53,98) dan terendah opini E (interval nilai 0-31,99),”jalas Akmal. (Ian)