MegaSofifi.Com,- Pelantikan ini merupakan salah satu wujud implementasi dari UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya pasal 34, poin ke lima (5) yang menyatakan bahwa, Anggota Komisi Informasi Pengganti Antar Waktu diambil dari urutan berikutnya, berdasarkan hasil uji kelayakan, dan kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan Anggota Komisi Informasi pada periode yang dimaksud, demikian sambutan tertulis yang di bacakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Ir. Sri Haryanti Hatari, M.Si., pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PAW Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (30/1/2024) pagi.
Keberadaan Komisi Informasi Provinsi Malut ini tentunya diharapkan selain mengawal Keterbukaan informasi Publik, juga dapat memberikan stimulan pembangunan yang berdemokrasi, dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi.
“Komisi Informasi mewujudkan ekspektasi masyarakat dalam hal mendapatkan informasi, serta menjadi lembaga terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, dengan tetap mengacu kepada norma yang ada, sehingga kondusifitas dan harmonisasi dapat tetap terjaga.”
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PAW berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 476/KPTS/MU/2023 ikut disaksikan oleh Dr. Iksan R.A. Arsad. M.Si., dan Abdul Azis S. Marsaoly, S.IP., M.Si.
Saat ini kita berada di tahun Politik, dimana Pemilu sudah berada diambang pintu, sebagai mitra, Komisi Informasi bersama Pemerintah, dan seluruh elemen terkait ikut mengawal Keterbukaan Informa Publik terkait Pemilu, menjaga netralitas penyelenggaraan, serta menimalisir potensi konflik, pungkas Sri Hatari.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh ASN Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara. (Ian)