Pemprov Ajukan 6 Ranperda Inisiatif Ke DPRD Malut

MegaSofifi.Com,- Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah merupakan hal yang amat urgen dan penting sebagai implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk efisiensi dan efektifitas peyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tetap memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah Pusat dengan Daerah, antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. demikian disampaika gubernur Maluku utara Kh abdul Gani kasuba saat memberikan penjelasan terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 pada Sidang Paripurna DPRD, Jumat,(05/08).

Suasana ruang sidang paripurna DPRD provinsi Maluku Utara (foto: Humas / DPRD malut)

Gubernur AGK menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan melalui Rapat Paripurna Dewan adalah merupakan awal tahapan tingkat pembicaraan atau pembahasan sebelum dilanjutkan dalam rapat komisi maupun panitia.
“Oleh karenanya, rancangan peraturan daerah ini, kiranya dapat, dianalisis dan dibahas antara Dewan dengan Pemerintah Daerah dalam rapat-rapat pembahasan selanjutnya, sehingga diharapkan hasil yang diperoleh merupakan upaya terbaik untuk dipersembahkan kepada rakyat dan daerah Provinsi Maluku Utara yang sama-sama kita cintai”, Kata Gubernur AGK

Diketahui, 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku Utara yakni Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Bantuan Hukum, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Pengarustamaan Gender, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Sofifi Provinsi Maluku Utara, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Pengelolaan Kelautan dan Perikanan, ancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pemanfaatan Tenaga Kelistrikan dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kepulauan secara normatif dibentuk sebagai penjabaran serta tindak lanjut dari dan atau atas kuasa Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk menjawab kebutuhan masyarakat Provinsi Maluku Utara.(*/Amat)