MegaSofifi.Com,- Pembangunan daerah tahun 2022, disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang relevan dengan Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, yakni Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural, maka penggunaan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam merespon berbagai usulan program/kegiatan yang disampaikan Perangkat Daerah tetap harus dilakukan. Demikian pidato Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan tahun 2022 yang disampaikan Gubernur Maluku Utara Kh. Abdul Gani Kasuba, Lc pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi.(05/08).
Dalam pidatonya, Gubernur mengatakan pembangunan daerah tahun 2022 diuraikan dalam 6 skala prioritas yakni Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia, Infrastruktur dan Daya Saing Wilayah, Kemandirian dan Daya Saing Ekonomi, Peningkatan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, Peningkatan Harmoni Sosial dan Kondusifitas Wilayah dan Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan.
Lanjutnya, Indeks Pembangunan Manusia ditargetkan pada angka 69.34 persen sedangkan Tingkat Kemiskinan ditargetkan sebesar 6.32 persen. Adapun Tingkat Pengangguran Terbuka ditargetkan sebesar 4.66 persen. Kemudian Laju Pertumbuhan Ekonomi ditargetkan sebesar 13,82 persen. Selain itu, Pendapatan Perkapita ditargetkan sebesar 28,8 juta rupiah dan Indeks Rasio Gini ditargetkan pada angka 0.293.
Diketahui, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022 meliputi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan daerah. Untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara optimal, maka pendapatan daerah Tahun Anggaran Perubahan 2022, dirancang sebesar 3,4 Triliun Lebih.
Sementara, Kebijakan Belanja Daerah diarahkan untuk membiayai prioritas daerah serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan setiap Perangkat Daerah, maka Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran Perubahan 2022 dirancang sebesar 3,8 Triliun lebih.
Ia berharap Pimpinan dan seluruh anggota Dewan mendukung Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Pemerintah daerah dan kemudian dikaji, dibahas serta disepakati dan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.(*/Amat)