Dinas PPPA Mulai Sosialisasikan Perda PUG

MegaSofifi.Com,- Pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) Oleh Pemerintah Daerah merupakan Amanat Konstitusi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dalam rangka melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan. Agar Pembentukan PERDA lebih terarah dan terkoordinasi serta taat aza, secara formal telah ditetapkan tahapan proses yang harus dilalui yang meliputiProses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Demikian disampaikaan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Drs. Samsudin Abdul Kadir saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) Provinsi Maluku Utara di kantor dinas PPPA, Sofifi, 06/06/2023.

Dihadapan puluhan Staf Perencanaan OPD lingkup Provinsi Maluku Utara, Sekprov Malut mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan nasional menginstrusikan kepada semua instansi pemerintah untuk melaksanakan PUG dalam setiap proses dan tahapan pembangunan.

”PUG merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan untuk mewujudkan kesetaraan gender”, Kata Sekprov Malut.

Lanjut Sekprov, Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender yang sudah disahkan, menjadi penting untuk memberikan hak-hak yang sama dalam keluarga dan masyarakat serta dilembaga-lembaga pemerintah (eksekutif dan legislatif) dan pihak swasta, khususnya yang berada di Provinsi Maluku Utara. Sekaligus merupakan 7 pra syarat PUG (Komitmen Pemerintah)

“Pelaksanaan Sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan mengenai Perda Pengarusutamaan Gender”, Tambah Sekprov.

Ia berharap setiap OPD dapat merencanakan satu program atau kegiatan dalam tahun anggaran yang berbasis gender sehingga mendukung upaya penegakan kesetaraan gender di Maluku Utara.

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Musriyfah Alhadar dan Karo Adpim Malut Rahwan K suamba.(*/Ian)