MegaSofifi.com,- Dalam proses pelaksanaan RPJMD Provinsi Maluku Utara 2020-2024, ada beberapa hal penting dan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan rencana pembangunan. Secara spesifik, perubahan mendasar yang mempengaruhi substansi, yaitu terjadinya bencana alam/krisis ekonomi serta perubahan kebijakan nasional, disamping perubahan kebijakan di tingkat daerah.
Demikian disampaikan Kepala Biro Ekonomi Marwan Polisiri atas nama Gubernur Maluku Utara pada acara Konsultasi Publik Penyusunan Perubahan RPJMD Malut 2020-2022” di ruang rapat lantai 4 kantor gubernur, sofifi, (21/09).
Dalam sambutannya, Gubernur melalui Karo Ekonomi menjelaskan bahwa yang pertama adalah kejadian luar biasa wabah pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana Nasional. Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai sektor termasuk dalam pelaksanaan dan penganggaran pembangunan daerah tahun 2020 dan 2021.
Kebijakan refocusing dan reallocating anggaran untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net) sangat berpengaruh terhadap target capaian kinerja pemerintah daerah.
Oleh sebab itu dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2021, rehabilitasi dan rekonstruksi dampak Covid-19 merupakan tambahan prioritas pembangunan Maluku Utara dari 6 (enam) prioritas daerah yang sudah ditetapkan dalam RPJMD.
Kemudian yang Kedua, perubahan RPJMD dianggap perlu untuk dilakukan oleh karena adanya perubahan kebijakan nasional berupa peraturan perundang-undanganyang ruang lingkupnya berkaitan dengan hal-hal perencanaan dan keuangan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, terdapat beberapa perubahan kebijakan nasional yang berkaitan dengan laporan penyelenggaran dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang didalamnya memuat indikator kinerja makro dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang perlu disesuaikan dalam perubahan RPJMD.
“Konsultasi Publik hari ini, merupakan tahapan dimana Saudara-Saudara selaku pemangku kepentingan pembangunan dapat memberikan masukan perbaikan atas rancangan awal perubahan RPJMD untuk dapat disempurnakan”, kata gubernur melalui sambutan yang dibacakan Karo Ekonomi.
Hasil dari penyempurnaan ini selanjutnya dikonsultasikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian dilakukan dengan Musrenbang RPJMD guna penyempurnaan Rancangan Akhir, dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah dengan DPRD.
“Saya mengharapkan forum konsultasi ini dapat berjalan dengan baik, manghasilkan masukan serta gagasan yang konstruktif guna penyempurnaan Rancangan Awal ini”, harap gubernur.(*/Amat)