MegaSofifi.Com,- Gubenur Maluku Utara Kh abdul Gani Kasuba dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Maluku Utara kembali menerima kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). kali ini, KPK hadir pada kegiatan Pembahasan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Aula lantai 4 kantor Gubernur Sofifi,Kamis(15/09).
Kepala Satuan Tugas (Satgas) I Anti Korupsi Para Nusa, Teguh Widodo menjelaskan KPK di akhir November 2020 KPK sudah mengeluarkan Perkom Nomor 27 Tahun 2020 yakni Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha yang terkait permasalahan di sektor usaha karena KPK belum memiliki direktorat tersebut sebelumnya.
“Karena pentingnya informasi-informasi di sektor usaha itu, maka dibentuk satu direktorat baru namanya Anti Korupsi Badan Usaha atau direktorat khusus yang menangani permasalahan di bidang usaha”, Kata Teguh
Berdasarkan data KPK, dari tahun 2004 sampai tahun 2022, pelaku tindak pidana korupsi yang paling banyak adalah dari sektor Swasta. Pelaku usaha menduduki peringkat teratas di KPK. Kemudian dari jenis tindak korupsi adalah tidak pidana suap-menyuap atau penyuapan dan itu saling berkorelasi sehingga KPK melakukan upaya pencegahan terhadap potensi jenis korupsi di sektor swasta.
“kehadiran KPK pada saat ini untuk memberikan pengarahan kepada para pelaku usaha agar mereka paham apa itu korupsi dan bagaimana korupsi. kemudian pembuat regulator (Pemerintah) dan pengusaha harus memahami Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena jika tidak memahami akan tergelincir dalam perbuatan yang tidak disadari kalau itu perbuatan korupsi”, tambah Teguh.
Lanjut Teguh, kalau Pemerintah dan pelaku usaha sudah paham korupsi lalu dilakukan lagi maka itu sudah ada niat. Bahkan ada yang sudah ditangkap ternyata tidak tahu kalau yang mereka lakukan adalah tindak pidana korupsi.
“Makanya regulator harus paham apa itu korupsi. Pembentukan KAD adalah wadah untuk berdialog antara pelaku usaha dan regulator untuk mermecahkan masalah di dunia usaha. Ketidakpahaman terhadap regulator membuat potensi tindakan korupsi terjadi maka fungsi KAD harus dihidupkan”, harap Teguh.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka korupsi itu ada 30 jenis kemudian dikelompokan menjadi 7 kelompok jenis korupasi antara lain penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara, Penyuapan, Gratifikasi, Pemerasan, Kecurangan Dalam Pengadaan barang dan jasa, Penggelapan dalam jabatan dan Benturan kepentingan.
“korupsi ada Dua jenis yang harus diperbaiki yaitu perbaikan system dan individunya karena kalau sudah niat maka apapun sistimnya pasti akan dilanggar. makanya maka KPK membenahi system yang ada agar semua harus paham dan tidak terjerumus didalamnya.”, tutup Teguh.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Maluku Utara Kh Abdul Gani Kasuba, Ketua KAD Gajali Abd Mutalib, Sekretaris KAD DR. Kasman Ahmad dan pimpinan OPD lingkup Provinsi Maluku Utara. (*/Amat)