MEGA-SOFIFI, Sofifi– Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821.2.22/SP/023/VI/2022,
Gubernur Maluku Utara (Malut), KH. Abdul Gani Kasuba menugaskan Muhtar Husen sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pertanian, terhitung sejak 16 Juni 2022.
Diketahui, Muhtar menggantikan Plt sebelumnya yaitu Nurjannah Ali yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas, Nomor : 821.2.22/SP/120/VIII/2021, pada 11 Agustus 2021.
Dalam surat perintah Gubernur yang dikeluarkan pada Rabu (15/6), menerangkan bahwa terhitung mulai tanggal 16 Juni 2022 disamping jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Muhtar Husein juga diangkat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Gubernur- pun menegaskan, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut, maka Surat Perintah Pelaksana Tugas sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terpisah, Muhtar Husen ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia berkomitmen menjaga amanah yang diberikan Gubernur kepadanya.
“Sebagai ASN, saya siap melaksanakan perintah Gubernur dengan sebaiknya,”tukas Muhtar. (*/adm)