MANADO, Mega Sofifi — Persoalan status tanah yang membayangi warga Pulau Bunaken dan Manado Tua kembali menjadi perhatian nasional. Kamis (27/11/2025), Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar rapat kerja di Kantor Gubernur Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari peninjauan langsung sehari sebelumnya. Langkah ini menjadi momentum penting dalam upaya memutus persoalan agraria yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, membuka rapat dan mendelegasikan pembahasan teknis kepada Wakil Gubernur Victor Mailangkay, SH., MH. Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa keterlibatan DPD RI merupakan wujud keberpihakan terhadap ribuan warga yang sejak lama berada dalam ketidakpastian hukum akibat status konservasi yang membayangi tanah permukiman mereka.
Status Konservasi Sejak 2014 Membelenggu Aktivitas Warga
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat, suara masyarakat Bunaken dan Manado Tua kembali mengemuka. Mereka menilai kebijakan penetapan kawasan konservasi 2014 telah menghambat banyak aspek kehidupan. Mulai dari pengurusan sertifikat tanah, pembangunan infrastruktur dasar, hingga pengembangan ekonomi lokal.
“Sudah bertahun-tahun kami menunggu solusi. Kalau tidak ada kepastian, kami akan sampaikan langsung ke Presiden Prabowo,” tegas salah satu perwakilan warga, menggambarkan besarnya tekanan yang dirasakan masyarakat.
DPD RI Siap Kawal Hingga Tingkat Nasional
Ketua BAP DPD RI, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M., menyampaikan bahwa seluruh masukan akan dibawa ke tingkat pembahasan nasional. Ia memastikan penyelesaian konflik tanah Bunaken–Manado Tua akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan aspek legal, lingkungan, dan hak-hak masyarakat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut.
“Keadilan bagi masyarakat adalah prioritas. Negara tidak boleh membiarkan warga hidup tanpa kepastian status tanah,” tegasnya.
Kehadiran Instansi Lengkap, Bukti Seriusnya Penanganan
Rapat ini dihadiri jajaran lengkap BAP DPD RI, termasuk Wakil Ketua Dr. Yulianus Henock Sumual dan Dra. Adriana Charlotte Dondokambey. Selain itu, turut hadir Pemprov Sulut, Pemkot Manado, DPRD provinsi dan kota, Kantor Pertanahan, instansi kehutanan dan lingkungan hidup, Balai Taman Nasional Bunaken, Bappeda, akademisi dari Universitas Sam Ratulangi, hingga para camat, lurah, dan tokoh masyarakat.
Kolaborasi lintas lembaga ini menegaskan bahwa persoalan tanah Bunaken–Manado Tua dianggap strategis dan mendesak untuk diselesaikan.
Harapan Baru bagi Masyarakat Pesisir
Dengan rangkaian dialog terbuka, tinjauan lapangan, serta rencana pembahasan lanjutan di tingkat nasional, masyarakat kini menaruh harapan besar pada DPD RI. Mereka berharap status konservasi dapat ditinjau kembali secara adil, sehingga sertifikasi tanah dan pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan.
“Sudah saatnya masyarakat pesisir mendapat kepastian hak atas tanah yang mereka tempati turun-temurun,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Proses ini diharapkan menjadi titik balik bagi penyelesaian konflik agraria di kawasan wisata dunia tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi generasi Bunaken dan Manado Tua di masa depan.(SP)








