Sofifi – DPRD Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru pada Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, Jumat (12/9). Dua regulasi tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan.
Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, menegaskan pembahasan hingga pengesahan kedua Perda telah ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Semua fraksi dalam rapat paripurna menyetujui pengesahan dengan catatan masukan yang akan menjadi perhatian dalam implementasinya.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pardin Isa, menjelaskan Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan akan memperkuat layanan kesehatan hewan sekaligus menjamin kualitas hasil peternakan. Sementara Perda Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Tambang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28G ayat (1).
Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan Pemprov dalam merampungkan pembahasan ini. Menurutnya, kedua Perda ini memiliki landasan kuat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pemanfaatan sumber daya alam bernilai ekonomis tinggi tanpa mengorbankan ekosistem serta keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
“Dengan disahkannya dua Perda ini, kita tidak hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga menjawab persoalan nyata di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Semua ini terwujud berkat kesepahaman dan kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif,” tegas Wagub.
Pengesahan dua Perda strategis ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pembangunan sektor peternakan dan perlindungan masyarakat lingkar tambang di Maluku Utara.(*/ian)