DPRD Malut Tetapkan APBD-P Tahun 2025 Senilai Rp3,5 Triliun

SOFIFI-DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat Il terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD-P 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Malut, Senin (8/9/2025), dipimpin Wakil Ketua | DPRD Maluku Utara Kuntu Daud serta dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe.

Seperti dketahui, perubahan APBD

dilakukan karena adanya perkembangan yang

tidak sesuai dengan asumsi KUA maupun keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, penyesuaian target pendapatan serta kebutuhan pembiayaan prioritas pembangunan daerah.

Dan berdasarkan laporan Badan Anggaran , mereka telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2025, yang diawali dengan pembahasan dan persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut, Agriati Yulin Mus, memaparkan hasil pembahasan Ranperda APBD-P 2025.

Banggar mencatat, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp3,444 triliun, dan setelah perubahan meningkat menjadi Rp3,500 triliun. Kenaikan ini bersumber dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta penyesuaian transfer dari pemerintah pusat.

Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan tercatat Rp3,498 triliun, dengan alokasi belanja modal Rp604,4 miliar dan belanja lainnya Rp47 miliar.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan meningkat dari Rp10 miliar menjadi Rp33,6 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp40,469 miliar.

Wakil Gubernur Sarbin Sehe menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas hingga menyetujui APBD-P 2025.

Menurutnya, perubahan anggaran ini diarahkan untuk memperkuat belanja wajib minimal (SPM) di sektor pendidikan, kesehatan, penataan ruang, sosial, serta pelayanan dasar lainnya.(ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *