Buka Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2025, Gubernur Sherly Harap Tahun Ini Semua Aset Pemprov Tersertifikasi

TERNATE– Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kanwil Provinsi Maluku Utara.

Rakor yang digelar di Halmahera Room Bella Hotel, pada Rabu (16/07/25), dengan Tema “Sinergitas Lintas Sektor Dalam Rangka Penyelesaian Konflik Agraria Serta Optimalisasi Potensi Aset Dan Akses Yang Efektif Dan Berkelanjutan, ” berlangsung secara virtual dan daring. Hadir secara daring Asisten III Setda Provinsi Malut, OPD Lingkup Provinsi Malut terkait, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian, Kejaksaan, serta Praktisi Inovasi pertanian, serta peserta Rakor.

Sementara yang hadir secara virtual Direktur Landreform Kementerian ATR BPN Rudi Rubijaya,SP.,M.Sc, Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Maluku Utara, Kepala Seksi Penataan Dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan se-Provinsi Malut, serta Konsultan Perorangan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Halmahera Selatan.

Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria ini, bertujuan untuk membahas strategi percepatan pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya dalam aspek legalisasi aset dan penataan akses yang berdampak langsung kepada masyarakat. Di samping itu, juga membahas penguatan kapasitas GTRA Kabupaten/Kota, peningkatan sinergi antar pemangku kepentingan, serta integrasi Program dan data untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang komprehensif dan kolaboratif.

Gubernur Maluku Utara, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dalam sambutannya, memberikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh stakeholder yang sudah mempersiapkan kegiatan pada hari ini.

Gubernur Sherly mengatakan, seperti yang sudah dijelaskan Oleh Kakanwil dan juga oleh Direktur Landreform, bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria, berdasarkan Undang -undang nomor 62 tahun 2024 pada dasarnya secara bahasa sederhananya adalah upaya Negara membagi dan menata ulang tanah sehingga Tanah ini tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang tetapi kemudian secara adil kepemilikannya diberikan juga kepada para petani, masyarakat adat, nelayan, dan kelompok rentan lainnya.

Menurutnya, Pemerintah dalam hal ini, kita berkolaborasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi, dengan Pemerintah kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa kita memberikan kepastian hukum kepada para petani kecil, masyarakat adat dan kelompok rentan, yaitu penataan aset. Kedua adalah penataan akses, setelah mereka memiliki tanah, kita berkoordinasi dengan para OPD terkait dalam hal ini mungkin bisa Perikanan atau Pertanian, Dinas perindag, Dinas Koperasi untuk memberikan bantuan akses modal peralatan sehingga tanah yang tujuan awalnya membantu masyarakat kecil, tanah tersebut bisa dileverage bisa di model Piece untuk menghidupi kehidupan mereka, mengangkat tingkat kesejahteraan mereka menjadi lebih baik.

Dan yang ketiga, terjadi di mana-mana dan terutama di Maluku Utara penyelesaian konflik agraria terutama karena Maluku utara adalah daerah tambang belakangan ini yang sangat sering terjadi adalah konflik antara masyarakat adat, masyarakat di pemukiman dengan mereka yang mendapatkan izin tambang. Ini permasalahan yang sedang terjadi dan akan terus terjadi.

Oleh karena itu, ujar Gubernur, dibutuhkan satu solusi yang konkret yang komprehensif sehingga kita bisa meminimalisir konflik yang ada, tapi juga memberikan solusi win-win kepada kedua belah pihak serta ada kepastian hukum dan kepastian biaya bagi investor baru yang mau masuk.

Dikatakan Gubernur, di Maluku Utara hasil evaluasi selama 4 bulan ini, masyarakat adat tidak memiliki sertifikat atas tanah adat yang mereka merasa bahwa itu adalah hak milik mereka, kemudian karena mungkin juga tidak diatur di RT/RW provinsi dan tidak ada datanya di Kementerian, sehingga izin Pertambangan diberikan kepada pihak swasta. Ketika pihak swasta mau melakukan kegiatan pertambangan kemudian masyarakat adat merasa bahwa itu tanah mereka harus ada ganti ruginya tetapi kemudian ganti ruginya tidak bisa diberikan karena tanah adat itu tidak memiliki sertifikat, sehingga tidak ada legal standingnya.

Berjalan dalam 4 bulan ini yang Pemprov bisa lakukan adalah memberikan ruang mediasi antara masyarakat adat dengan swasta, memberikan ganti rugi, ada beberapa daerah sudah punya Perbup yang mengatur tentang biaya ganti rugi tersebut, tetapi kemudian ada beberapa daerah yang belum.

“Hari ini saya bisa titipkan diskusi bahwa, apa mungkin kita masukkan dalam RT/RW sekalian tanah adat, apakah ada dasar hukum untuk kita bantu melegalkan mungkin tidak semua tetapi kemudian secara parsial, secara bertahap, karena rata-rata tanah adat ini dimiliki oleh Kesultanan.” Pinta Sherly.

Gubernur menambahkan, Ada 4 kesultanan di Maluku Utara dan saat ini tanpa mengurangi rasa hormat, Kesultanan yang ada saat ini tidak memiliki kemandirian dalam financial dengan banyaknya tanah adat dan dimiliki oleh Kesultanan, jika kita bisa membantu mensertifikasi tanah-tanah adat tersebut, tentu dengan proses yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia, tanah-tanah adat itu kemudian bisa disewakan, atau jika kemudian tumpang tindih dengan karya tambang, ada dasar legal untuk dijual atau minta ganti rugi, jika semuanya tercatat secara legal dengan baik akan mengurangi konflik di masa depan dan memberikan kepastian hukum serta kepastian biaya kepada investor baru yang mau masuk dan mengurus perizinan tambang.

Sherly juga menyoroti, bahwa saat ini banyak petani, nelayan yang tanah-tanah mereka belum memiliki sertifikat, sehingga tanah-tanah tersebut tidak bisa dijadikan sebagai legateral dalam akses permodalan dengan program PTSL.

Selaku Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Sherly mengungkapkan sudah berbicara dengan beberapa Pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung penuh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebagian besar dari kabupaten/kota setuju untuk mengosongkan pajak jual belinya dan mudah-mudahan dalam waktu dekat yang rencananya 4000 sertifikat bisa kita selesaikan jika sudah selesai.

“Saya akan mengundang langsung Pak Menteri ATR untuk hadir di Maluku Utara, menindaklanjuti arah solusi dan langkah percepatan berdasarkan dengan Perpres 62 tahun 2024.” Jelasnya.

Pada intinya, ucap Gubernur, dibutuhkan beberapa langkah konkrit yaitu penguatan data spasial dan legalitas, sinkronisasi antara data BPN dan Pemda melalui dashboard bersama dengan Gugus Tugas Reforma Agraria.

“Tahun ini saya sudah koordinasi internal, kita harus mensinkronkan semua data yang kita miliki RT/RW dalam hal ini di darat maupun di laut, dan harus ada satu map yang terintegrasi Real Time untuk 10 kabupaten kota terkoneksi dengan OSF dan PTSP sehingga tidak terjadi tumpang tindih di kemudian hari dan dengan data peruntukan tanah yang jelas pun kita minta bantuan ke Kementerian pun lebih gampang, dan itu PR yang harus diselesaikan dalam tahun 2025 ini,” ujarnya.

Ditambahkan Gubernur, untuk Provinsi Malut bisa bikin klinik Agraria keliling ke desa-desa untuk satu tim yang memiliki layanan hukum, mediasi dan konsultan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat desa. Kita juga bisa mendorong berkolaborasi dengan anak muda, bikin tim Reforma Agraria dari anak muda untuk menjadi Mitra pengawasan, pemeriksaan dan edukasi publik, sehingga sejak usia dini remaja mereka mengerti tentang legalitas dari tanah, dan jika tanah dimanfaatkan dengan baik maka bisa memberikan sumber rezeki dan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka di kemudian hari.

Sherly mengingatkan, bahwa reforma agraria ini bukan hanya seremonial, juga bukan hanya formalitas semata, semoga diskusi hari ini bisa Menghasilkan solusi yang konkret bagaimana mengembalikan tanah kepada rakyat dan kita menciptakan keadilan sosial sehingga bisa mengurangi kemiskinan struktural dan bisa membangun ekonomi lokal berbasis kedaulatan tanah.

“Selama kita berkolaborasi dan bekerja bersama-sama lintas sektoral, semuanya bisa selesai.” Ucapnya.

Secara pribadi dan Pemerintah, Gubernur Sherly memberikan apresiasi kepada Kakanwil BPN yang sudah menjadi Mitra pemerintahan provinsi yang sangat aktif memberikan pelayanan.

Sherly mengungkapkan, ini lebih ke internal sertifikasi aset tanah yang dimiliki oleh Pemprov yang memiliki 800 miliar tanah yang belum bersertifikat, dengan progres yang sangat baik dibantu langsung dan dipantau langsung oleh Kakanwil BPN Maluku Utara dan gerak cepat daripada Kepala BPN di 10 Kabupaten/Kota.

Gubernur berharap mudah-mudahan sesuai target tahun ini Maluku Utara bisa mensertifikasi semua aset. Aset Pemprov tersertifikasi baru kita lanjut ke rumah ibadah dan seterusnya.

“Semoga diskusinya menghasilkan solusi-solusi yang konkret dan bisa diimplementasi dalam waktu cepat. Komitmen kami pemerintah provinsi Maluku Utara mendukung proses Reforma Agraria ini untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang membutuhkan.” Pungkasnya. (*/ian)