Seriusi Hasil LHP dan Warning KPK, PJ Gubernur Malut panggil semua OPD

MegaSofifi,Com,– Pj Gubernur Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si., berkomitmen dan fokus wujudkan Good and Clean Government di pemerintahannya, dengan menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK dan Identifikasi Aset Barang Milik Daerah yang digelar di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (3/06/2024) pagi.

Berdasarkan aturan yang tertuang pada Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, maka rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh entitas.

Jajaran Pimpinan OPD diminta harus melakukan pemantauan secara sistematis terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah BPK lakukan, agar tindak lanjut berjalan efektif, ungkap Pj Gubernur Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si., saat membuka kegiatan rapat.

“Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui akuntabilitas suatu pemerintah daerah adalah dengan melihat seberapa aktif dan efektif pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tutur Pj Gubernur.

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK dan Identifikasi Aset Barang Milik Daerah yang digelar di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (3/06/2024) pagi.(fotoadm)

Sebagai informasi Rekomendasi BPK adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya kepada entitas untuk melakukan perbaikan. Tindak lanjut atas rekomendasi diperlukan untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara. Dimana dalam Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 3 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan ”Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima yang dilampiri dokumen pendukung.”

Lebih lanjut, Samsuddin menyampaikan, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) merupakan aktivitas audit dalam rangka memenuhi rekomendasi auditor yang tertuang dalam hasil pemeriksaan. Secara umum, tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan dampak dari laporan audit. Secara spesifik, tujuan tindak lanjut audit, yaitu membantu pihak eksekutif dalam mengarahkan tindakan yang akan diambil terkait dengan hasil audit yang diterimanya.

Pj Gubernur Malut, SAK mengatakan, pemprov akan berusaha semaksimal mungkin sebelum 60 hari kerja untuk dapat diselesaikan.

“Penyelesaian ini merupakan pekerjaan yang tidak mudah, tetapi dengan sinergi dan kolaborasi bersama kita pasti bisa menyelesaikannya,” pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama dilaksanakan Rapat Identifikasi Aset BMD dalam rangka meningkatkan indeks Monitoring Center and Prevention (MCP) daerah. Menghasilkan 3 substansi yang dicapai yaitu Perencanaan yang tepat, Pelaksanaan/pemanfaatan secara efesien dan efektif serta Pengawasan (monitoring).

Inspektur Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, M.M., CGCAE mengungkapkan bahwa BPK memberikan tenggat waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti dengan sistematis.

“Saya harap seluruh pimpinan OPD berkolaborasi bersama bekerja untuk menindaklanjuti dengan serius, agar nilai mencapai 75%.”

Nirwan juga memberi catatan, mengenai ketertiban pelaporan LHKPN di Maluku Utara, untuk legislatif pelaporan mencapai 100%, Eselon II mencapai 76% dengan catatan terdapat 16 orang yang belum melaporkan, sedangkan Eselon III-IV dan bendahara sampai saat ini tercatat 396 orang.

“Saya harap Eselon II yang sampai saat ini belum melaporkan, untuk segera melaporkan. Dan juga untuk para bendahara OPD segera melaporkan LHKPN untuk memenuhi ketertiban administrasi yang akan meningkatkan indeks MCP kedepannya.”

Di akhir rapat Plh. Sekretaris Daerah, Kadri La Etje, M.Si., menyebutkan komitmen bersama untuk fokus menindaklanjuti 8 area MCP dan penyelesaian aset yang diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan cara membentuk tim adhoc sebagai aksi nyata, sehingga kedepannya MCP Maluku Utara dapat meningkat dan permasalahan aset dapat terselesaikan.

Hadir dalam rapat Jajaran Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku Utara, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, Kepala Bagian Protokol, Bendahara OPD Lingkup Pemprov Maluku Utara serta ASN. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *