MegaSofifi,Com,- 91 Unit Kendaraan Roda Dua bermacam merk dan 59 Unit Kendaraan Roda Empat bermacam merk serta semua kendaraan milik provinsi Maluku Utara sudah dinilai oleh KJPP Pung’s Zulkarnain Dan Rekan. Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini ditempatkan di dua lokasi yang berbeda yaitu di pelataran kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara Sofifi dan di Kantor Sekretariat Akuntansi Dan Aset Bukit Pelangi Ternate sampai kegiatan penilaian dan proses lelang selesai. Demikian disampaikan Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Maluku Utara, Mansur Iskandar Alam, SE, M.Acc. (18/07).
Menurut Mansur, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta untuk teknis pelaksanaannya telah diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 134 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan Penilaian berupa kendaraan bermotor roda Empat dan roda Dua yang sudah melewati umur ekonomis dan tidak digunakan lagi untuk mendukung tugas dan fungsi Pemprov Malut.
“Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan dalam penyusunan Neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan atau pemindahtanganan dengan tujuan untuk mendapatkan nilai wajar”, Kata Mansur.
Lanjut Mansur, Pada pelaksanaannya Badan Pengelola Dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah bekerja sama dengan KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik) yaitu Pung’s Zulkarnain Dan Rekan untuk melakukan penilaian Barang Milik Daerah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Penilaian Publik.
Pelaksanaan penilaian BMD ini merupakan salah satu usaha mengelola aset daerah secara baik dan tertib, agar aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan dan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
“Pengelolaan aset yang tidak profesional lambat laun akan menjadi beban dikarenakan adanya biaya perawatan dan pemeliharaan, serta penurunan nilai aset (depresiasi) seiring berjalannya waktu”, tutup Mansur.(*/Ajir)