MegaSofifi.Com,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menyambut hangat Kunjungan Kerja (Kuker) DPRD Kabupaten Sangihe, Selasa (11/06/2024) siang.
Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka konsultasi terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kebudayaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka harmonisasi dan sinkronasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Sangihe kedepannya. Kunjungan kerja ini diterima oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Dra. Hairia, M.Si., di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Hairia berujar, kearifan lokal adalah cara dan praktik yang dikembangkan oleh sekelompok masyarakat yang berasal dari pemahaman mendalam mereka akan lingkungan setempat secara turun-menurun.
“Kearifan lokal sangat penting untuk dilestarikan dalam suatu masyarakat untuk menjaga keseimbangan dengan lingkungannya dan sekaligus dapat melestarikan lingkungannya maka dari itulah unsur pemerintah hadir disini dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).”
Selanjutnya, perwakilan DPRD Kabupaten Sangihe dalam sambutannya, menyampaikan bahwa, Sangihe dan Maluku Utara memiliki beberapa kesamaan. Maka dari itu kami kesini untuk belajar mengenai Peraturan Daerah (Perda) terkait kebudayaan dan barang milik daerah.
“Saat ini kearifan lokal menghadapi tantangan yang mengancam keberadaan dan kelestariannya. Kita juga harus mengetahui bagaimana cara melestarikan kebudayaan lokal yang ada di sekitar kita saat ini,”
“Salah satu caranya adalah dengan merancang regulasi berupa Perda,” tandasnya.
Terkait Perda Barang Milik Daerah, Pelaksana Harian (Plh.) Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, menyampaikan saat ini Provinsi Maluku Utara dalam tahap inventarisasi aset dalam rangka peningkatan indeks MCP KPK.
“Aset ini menjadi masalah bersama di berbagai daerah, karena teknis pelaksanaannya di lapangan banyak terjadi miss. Namun dengan sinergi bersama pasti bisa mengatasinya.”
Pada akhir kegiatan, Hairia, mengapresiasi kunjungan DPRD Kabupaten Sangihe ke Provinsi Maluku Utara terkait implementasi sinkronisasi Perda, dan berpesan untuk mempelajari budaya lokal termasuk hal penting karena mempelajarinya dapat membantu dalam memahami dan menghormati budaya dan masyarakat di tiap-tiap daerah tertentu dan juga dapat mempromosikan kerja sama terhadap pemahaman antarbudaya.
“Atas nama perwakilan Provinsi Maluku Utara, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Sangihe beserta jajaran dalam sinkronisasi Peraturan Daerah yang ada di Maluku Utara, yaitu terkait Kebudayaan dan Barang Milik Daerah,”
“Pemerintah harus hadir dalam rangka pelestarian kebudayaan, terutama pada generasi pemuda. Apalagi saat ini terpaan teknologi begitu pesat,” pungkasnya.
.
Diskusi panel ini di hadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Perwakilan DPRD Kabupaten Sangihe, Plh. Biro Hukum, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, Kepala Bagian Protokol, dan ASN. (Ian)