Pemprov Malut Telah Bentuk TPPS Kabupaten/Kota di Malut

MegaSofifi.Com,- Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sesuai amanat PP no 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor tingkat provinsi.
Demikian disampaikan sekretaris Bappeda Dr. Muhammad Sarmin S-Adam saat pembukaan kegiatan penilaian kinerja pelaksanaan aksi Konvergensi percepatan penurunan stunting di Hotel sahid, Ternate (27/07)

Menurut Sarmin, di tingkat pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Dinas KB diminta bekerjasama dengan BKKBN Perwakilan untuk fokus pada konvergensi intervensi layanan yang berkualitas dan menjangkau seluruh sasaran prioritas stunting sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan BKKBN No 12 tahun 2021 tentang (RAN-PASTI).

“Di sisi lain, Bappeda tetap mengawal konvergensi manajerial, koordinasi lintas sektor, regulasi, serta integrasi perencanaan dan penganggaran sesuai tugas dan fungsinya”,kata Sarmin

Selain itu, Provinsi Maluku utara telah menetapkan 66 desa prioritas stunting tahun 2021 yang terdiri dari Kabupaten Halmahera selatan dengan 10 desa lokus, Kabupaten Kepulauan Sula dengan 15 desa lokus, Kabupaten Halmahera Tengah dengan 20 desa lokus stunting; dan Kabupaten Halmahera Timur dengan 21 desa lokus Stunting.

“Hal ini sangat penting untuk mengarahkan dukungan intervensi yang lebih fokus menyasar pada lokus-lokus yang kasus dan permasalahan stuntingnya tertinggi”. Ungkapnya

Sekedar diketahui, kegiatan ini di hadiri Wakil Gubernur Maluku Utara Ir M Al Yasin Ali MT, BKKBN Malut, Kepala Bapedda/Bappelitbangda Kabupaten/Kota lokus stunting di Provinsi Malut, Tim penilai kinerja pelaksanaan aksi Konvergensi percepatan penurunan stunting serta undangan peserta pelaksanaan aksi konvergensi stunting. (*Ajir)