MegaSofifi.com,- Penanggulangan bencana harus dilakukan secara terpadu, secara sistematis, dan Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044 harus dilaksanakan dengan penuh komitmen, penuh tanggung jawab. Demikian disampikan wakil gubernur Maluku Utara Ir. M. Al Yasin Ali MT,MM saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Se Maluku Utara di kantor Bupati, Weda, Halmahera Tengah, Rabu, 18/05/2023.
Wagub mengatakan, Sebagai salah satu pilar utama penanganan bencana, BPBD harus selalu berbenah diri.
Oleh karena itu perlu dilakukan Lima hal penting antara lain budaya kerja BPBD harus siaga, harus antisipatif, harus responsif dan adaptif. Budaya ini sangat penting karena bencana itu datangnya tidak terduga, datangnya secara tiba-tiba, bahkan muncul bencana yang tidak terbayangkan sebelumnya.

Kemudian yang kedua, orientasi pada pencegahan harus diutamakan karena beberapa jenis bencana, seperti gempa bumi dan letusan gunung berapi memang tidak bisa dicegah sebelumnya tetapi banyak jenis bencana yang bisa dikurangi, yang bisa dicegah.
Lanjut wagub, infrastruktur untuk mengurangi risiko bencana harus terus ditingkatkan, dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat.
“Sebagai misal, vegetasi penghambat ombak tsunami atau taifun. Karena kita tahu, perubahan iklim dunia nanti arahnya akan makin mengerikan”, kata Wagub.
Selanjutnya, BPBD harus aktif mengajak seluruh aparat pemerintah, pusat maupun daerah, agar semua program pembangunan harus berorientasi pada tangguh bencana. Harus ini semuanya diajak dan Yang kelima, bangun sistem edukasi kebencanaan yang berkelanjutan, terutama di daerah-daerah rawan bencana, ini penting sekali.
Sementara, Kepala BPBD provinsi Maluku Utara Febby Alting mengatakan Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan perwujudan fungsi pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara aktif.
Pendekatan terpadu ini memerlukan sinergi dalam mengkoordinasikan semua pihak, baik dari unsur pemerintah, swasta dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, yang antara lain menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggungjawab penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Tanggung jawab itu meliputi pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, pemulihan dampak bencana, pengalokasian anggaran dan pengalokasian anggaran dana siap pakai, serta dalam pengelolaan sumberdaya bantuan bencana”,tambah Febby.
Lanjut Febby, Urusan penanggulangan bencana merupakan urusan wajib pelayaan dasar yang jenis dan mutu pelayanannya diatur dalam bentuk SPM.
“Konsekuensi pemerintah daerah wajib membentuk kelembagaan dan menyediakan alokasi anggaran untuk memenuhi pemenuhan SPM yang telah ditentukan”,tutup Febby.(*/Ian)