Pemprov Malut Targetkan 100% Penyampaian LHKPN di 2024

MegaSofifi.com,- Dalam rangka mendorong upaya pencegahan korupsi dan transparansi kekayaan pejabat negara di lingkup Provinsi Maluku Utara, Pemprov menggelar Rapat Pelaksanaan Monitoring dan Penginputan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2024 dilaksanakan di Lantai Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (17/01/2024) pagi.

Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Malut dalam hal ini di wakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kadri La Etje, S.Pi., menggarisbawahi dua peran esensial LHKPN: yaitu pencegahan dan penindakan.

“Dengan proses pelaporan harta kekayaan yang teliti dan transparan, pejabat publik akan merasa diawasi dan dimonitor. Ini membangun tata kelola yang lebih baik dan mencegah potensi penyimpangan,” tuturnya.

Plt. Gubernur mendorong, pejabat publik di lingkup Provinsi Maluku Utara tertib dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Ini sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pejabat negara dan transparansi kepada masyarakat.

Suasana Pelaksanaan Monitoring dan Penginputan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2024 dilaksanakan di Lantai Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (17/01/2024) pagi.(foto:adm)

“Sebagai pengingat bersama bahwa, seorang pejabat dan ASN harus bertanggungjawab atas semua yang dilakukan dan semua yang dipunyai serta penggunaannya Selaku penyelenggara negara wajib patuh dan bekerja apa adanya, sewajarnya, dan meminimalisir terjadinya tindak pidana praktek-praktek korupsi. Sehingga, apa yang kita punya itu merupakan hak kita dan tidak kesulitan dalam membuat LHKPN,”

“Target 2024, tingkat pelaporan LHKPN Malut mencapai 100%,” sambung Kadri.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, SH., MM., mengatakan, kegiatan penginputan LHKPN sebagai upaya Pemprov melindungi dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di Malut. Melalui momentum ini dilakukan sosialisasi teknis mengenai LHKPN bagi Eselon II, III, IV, Bendahara APBN dan APBD sebagai penyelenggara negara.

“Pada tahun ini, seluruh Eselon II, III dan IV, Bendahara APBN dan APBD sebagai penyelanggara negara wajib melakukan pengisian LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan oleh KPK yaitu 31 Maret, saya yakin pejabat negara di Malut ini tertib, karena ini kepentingan kita bersama dalam melaporkan harta kekayaan,”

“Saya harap semua sudah melakukan pengisian LHKPN pada februari nanti sehingga terjadi perbaikan pada MCP Maluku Utara kedepannya. Ada sanksi yang akan mulai diberlakukan pada tahun ini seperti pemotongan TPP selama 6 atau 9 bulan dengan besaran 50% untuk Eselon II dan 25% untuk Eselon III, IV, Bendahara APBN dan APBD” pungkas Nirwan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir pada Rapat, Jajaran Pimpinan OPD Malut, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan Pembangunan, ASN Eselon III, IV, Bendahara APBN dan APBD, ASN Lingkup Provinsi, tamu undangan lainnya. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *