Megasofifi.com-Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Maluku Utara pada tanggal satu Agustus 2024, maka Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan ke Tiga Tahun Sidang 2023/2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Selasa (13/08).
Adapun Rapat Paripurna masa persidangan ke tiga tersebut meliputi rapat ke 29 dalam rangka pidato Pengantar Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rapat Paripurna ke 30 dalam rangka Pidato Pengantar Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.
Dalam pidato pengantar penyampaian RPJPD yang dibacakan Pj. Sekretaris Daerah Maluku Utara, Abubakar Abdullah mewakili Pj. Gubernur Maluku Utara mengatakan, sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025 adalah dokumen perencanaan 20 tahun (RPJPD) yang berlaku sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2005-2025 akan berakhir sebagaimana periodenya.Oleh karenanya perlu disusun kembali dokumen RPJPD Provinsi Maluku Utara tahun 2025-2045.
“Oleh karena itu, Atas nama Pemerintah Daerah, Saya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Terhormat, yang melalui Bapemperda dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Maluku Utara untuk dapat dimasukan ke dalam agenda pembahasan di tahun ini,” ujarnya.
Abubakar mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD merupakan dokumen perncanaan 20 tahun yang memuat visi, misi, sasaran, arah pembangunan serta indikator utama yang perlu diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025-2045 dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara.
“Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah telah melalui proses panjang yang dimulai dari proses rancangan awal, konsultasi publik, konsultasi kementerian dalam negeri, penjaringan aspirasi dalam bentuk focus group discussion (FGD), sampai pada pelaksanaan musrenbang RPJPD 2025-2045.
Penyusunan mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tentang Penyelarasan RPJPN dengan Rencana Pembangunan Daerah,” imbuhnya.
Selanjutnya dalam penyampaian KUPA – PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Pj. Sekda menyampaikan jika hal ini merupakan bagian dari mekanisme tahunan proses penyusunan Perubahan APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai jadwal yang ditentukan. Dan hal ini telah menjadi komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan setiap tahapan baik Penyusunan APBD maupun Perubahan APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagaimana amanat pada PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 169 bahwa KUPA – PPAS Perubahan disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Agustus dan disepakati paling lambat minggu kedua Bulan Agustus. Tentunya penyampaian KUPA – PPAS hari ini telah melewati seminggu, hal ini disebabkan karena TAPD dalam waktu bersamaan harus menyampaikan KUA-PPAS APBD 2025 dan Penyiapan Dokumen Perencanaan Lainnya. Untuk itu harapannya agar Kesepakatan KUPA – PPAS Perubahan APBD 2024 dapat sesuai dengan waktu yang ditetapkan,”
Dirinya mengatakan, melihat perkembangan yang terjadi dalam semester pertama tahun 2024, telah menggambarkan besarnya kemampuan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dan telah memotret terjadinya perubahan asumsi dasar yang digunakan dalam Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024, dengan target yang harus dicapai antara lain: Indeks Pembangunan Manusia ditargetkan pada angka 70,11,Sedangkan Tingkat Kemiskinan ditargetkan sebesar 6.19 persen.
“Adapun Tingkat Pengangguran Terbuka ditargetkan sebesar 3,96 persen, dan Laju Pertumbuhan Ekonomi ditargetkan sebesar 15,00 persen. Sedangkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Tahun 2024 terdiri atas Kebijakan Pendapatan, Kebijakan Belanja dan Kebijakan Pembiayaan,”pungkasnya.
Hadir dalam Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Maluku Utara, Pj Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta Insan Pers.(ian)