MegaSofifi.com – Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), yang diwakili Abuhari Hamzah selaku staf ahli gubernur, menghadiri sekaligus membuka acara Focus Group Discussion (FGD) di Red Star Resto & Red Corner Cafe. Rabu (21/12/2022)
FGD tersebut menyangkut Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Maluku Utara tahun 2022-2042.
Sambutan Gubernur K.H Abdul Gani Kasuba (AGK), yang dibacakan Abuhari Hamzah menuturkan, bahwa FGD yang digelar ini adalah bagian dari tahapan proses yang sangat diperlukan.
“Hal ini diperlukan karena untuk mendapatkan masukan terkait dengan kondisi dan permasalahan serta nantinya bisa menghasilkan output yang sesuai dengan kebutuhan perumahan dan pemukiman yang ada di Provinsi Maluku Utara”, kata Abuhari melanjutkan pesan gubernur pada acara pembukaan kegiatan RP3KP
Gubernur Malut dua periode itu menjelaskan, RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
“Adanya RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional”, jelasnya
Dalam sambutannya, gubernur memnyampaikan bahwa kebutuhan akan perumahan dan pemukiman di Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Lanjutnya mengaku, permasalahan yang dihadapi sesungguhnya tidak terlepas dari aspek yang berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat maupun kebijakan pemerintah dalam mengelola persoalan yang ada.
Katanya, RP3KP Daerah Provinsi Maluku Utara merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dibidang pembangunan perumahan dan Kawasan pemukiman.
Dengan tersusunnya dokumen RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan Kawasan permukiman yang terpadu berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tataruang wilayah mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional. Lanjut Gubernur
Diakhir sambuntannya, gubernur menyampaikan bahwa, dokumen RP3KP mempunyai fungsi sebagai alat prefentif dalam merespon perkembangan perumahan dan Kawasan pemukiman jangka Panjang di Provinsi Maluku Utara.
“Oleh karena RP3KP disusun dengan mengantisipasi perubahan atau perkembangan kondisi penyelenggaraan sector perumahan. Selain itu dokumen RP3KP merupakan alat kuratif yaitu produk yang dapat menangani permasalahan disektor perumahan”, papar orang nomor satu di Malut ini
Sekadar diketahui, turut hadir pada kegiatan tersebut adalah yang mewakili Direktur Perumahan dan Pemukiman Kementerian PPN, yang mewakili Direktur SUPD II Direktorat Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, yang mewakili Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, serta Tim Teknis Penyusun Dokumen RP3KP Konsultan PT. Studio CIlaki Emapt Lima Bintang. (*/M.r).