Megasofifi.com- Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba Lc, membuka secara resmi konsultasi publik melalui Forum Group Discussion (FGD) kerjasama antara pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (14/9) di Roya Resto Ternate.
Dalam sambutannya Gubernur mengatakan, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh satuan kerja Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi menyangkut laporan atau pengaduan pemerintahan daerah secara umum dilaksanakan oleh satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Laporan pengaduan menyangkut pemerintahan daerah termasuk didalamnya terkait BUMD, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan Lembaga Pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Selanjutnya dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d mengatur tentang tugas dan wewenang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.
Menurut Gubernur, selama tahun 2022 Kejaksaan di seluruh Indonesia menerima laporan pengaduan terkait pemerintahan daerah sebanyak 822, sedangkan di tahun 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 telah diterima laporan pengaduan pemerintahan daerah sebanyak 425.
“Disamping Kejaksaan selaku aparat penegak hukum, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) juga menerima laporan pengaduan terkait pemerintahan daerah. Penerimaan laporan pengaduan oleh Kejaksaan maupun APIP menimbulkan beberapa permasalahan terkait tumpang tindih (duplikasi) penanganan laporan pengaduan. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dan keadilan,” ungkapnya.
Lanjut Gubernur, ini juga menjadi isu aktual yang harus segera dibenahi dan mendapat perhatian dari stakeholders APH dalam hal ini Kejaksaan dan APIP, yaitu bagaimana membangun pola kolaborasi dalam penanganan pengaduan pemerintahan daerah dan secara internal perlu suatu instruksi/pedoman sebagai sarana kolaborasi Kejaksaan dan APIP.
“Melalui FGD ini diharapkan muncul berbagai ide dan gagasan berdasarkan argumentasi yuridis terkait mekanisme tindak lanjut penanganan laporan atau pengaduan mengenai pemerintahan daerah oleh APH maupun APIP, serta mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terkait pemerintahan daerah, agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam penegakannya,” tuturnya.
Gubernur juga meminta output dari konsultasi publik melalui FGD ini diharapkan dapat memberikan masukan dalam rangka penyusunan Instruksi/Pedoman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang akan menjadi pedoman atau petunjuk bagi seluruh satuan kerja di Kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dapat memberikan dampak yang positif khususnya bagi institusi Kejaksaan, serta bermanfat secara umum bagi penegakan hukum dan pembangunan nasional. Adapun output lainnya diharapkan menjadi pemicu bagi APIP untuk membuat regulasi terkait tindak lanjut laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan regulasi yang akan dibuat oleh Kejaksaan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),
Dr. Febrie Adriansyah, dalam sambutan secara virtual mengatakan bahwa Jaksa Agung RI dalam arahan lain, mengaamanatkan peningkatan sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara APIP dan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah yang sejalan dengan ketentuan Pasal 385 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 25 ayat 3 PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Namun demikin belum tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya agar tidak menimbulkan dampak lain seperti menurunnya kepercayaan masyarakat dalam memberi laporan kepada APH maupun APIP.
“Melalui FGD ini, diharapkan menjadi solusi atas adanya permaslahan yang memerlukan tindak lanjut agar ditemukannya persamaan persepsi antara APH dan APIP yang akan dituangkan dalam bentuk instruksi/pedoman Jampidsus sekaligus menjadi sarana konsultasi publik atas isntruksi yang akan diterbitkan nanti,” katanya.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Malut,
Muhammad Syarufuddin, SH, MH. Saat membacakan sambutan Kejati Malut mengungkapkan penyelenggaraan FGD dengan gagasan kolaborasi Kejaksaan dengan APIP dalam penanganan pengaduan pemerintahan daerah.
Rancangan proyek perubahan dimaksud merupakan implementasi pasal 385 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 25 ayat 3 PP Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat, serta terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP.
Hal ini yang menjadi pokok bahasan dalam FGD antara Kejaksaan dengan APIP Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku Utara, dalam penanganan pengaduan pemerintahan daerah.
“Oleh karena itu FGD diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang sama, sehingga menjadi pedoman Kejaksaan selaku aparat penegak hukum maupun APIP dalam menangani pengaduan atau penyelenggaraan pemerintah. Ini juga untuk meneguhkan komitmen bersama tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan kerja sama sinergi antara kejaksaan dan APIP di Malut,” tuturnya.
Sementara itu Ketua panitia penyelenggara kegiatan, Efrianto, dalam laporannya mengungkapkan bahwa FGD ini merupakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemendagri, Kejagung dan Kepolisian RI, yang di tanda tangani bersama pada 25 Januari 2023, dengan harapan melalui FGD ini dapat melahirkan ide, gagasan berdasarkan argumentasi yuridis terkait dengan mekanisme tingdak lanjut laporan atau pengaduan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta bagaimana langkah-langkah strategis Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terkait dengan pemerintah daerah.
Agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam proses penegakannya.
Disisi lain FGD ini diharapkan menjadi pemicu atau momentum yang tepat bagi APIP untuk membuat regulasi terkait dengan tindak lanjut laporan atau pengaduan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Diketahui bersama FGD dalam rangka konsultasi publik Proyek Perubahan Diklat Kepemimpinan Nasional Tingakt 1 angkatan V tahun 2023 oleh Wakajati Malut, Muhammad Sayariffudin, dengan tema Kolaborasi Kejaksaan dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Pemerintah Daerah, dengan menghadirkan Narasumber: Inspektur II Itjen Kemendagri, Dr. Ucok A.R Damenta, Muhammad Syarifuddin (selaku Project leader) dan Pakar Hukum Tata Negara Unkhair Ternate, Dr. Margarito Kamis.
Hadir dalam acara itu, Gubernur Malut, Wakajati Malut, Bupati Halut, Walikota Ternate, Bupati Taliabu, Wabup Halsel, Wabup Halbar, Sekprov, Kejari se Malut, Pimpinan OPD, para Inspektur Pemda se Malut, Apdesi Malut dan tamu undangan lainnya. (*/ian).