MegaSofifi.Com,- Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Maluku Utara Musrifah Alhadar mengatakan bahwa tujuan dari Pengarusutamaan Gender adalah terwujudnya kesetaraan gender pada masyarakat, Yang mana berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan serta Kesamaan kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan. Hal ini disampaikan saat menyampaikan laporan terkait kegiatan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Safirna Golden Hotel Ternate (29/7/2024).
“Sampai dengan saat ini Pengarusutamaan Gender masih diperlukan untuk mengintergrasikan gender menjadi suatu dimensi intergral dalam kebijakan dan program pembangunan Nasional maupun Daerah”. Ujar kadis
Sambung kadis, Mengingat betapa pentingnya Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Maluku Utara saat ini telah ada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengatrusutamaan Gender bagi Pembangunan di Provinsi Maluku Utara.
“Dengan adanya Peraturan Daerah ini di harapkan OPD driver yang terdiri dari BAPPEDA, BPKAD, Inspektorat dan DP3A sendiri dapat bergerak bersama dalam mewujudkan PPRG di Provinsi Maluku Utara”. Kata Ivo sapaan kadis
Iapun berharap, dengan dilaksanakannya Rakorda PUG dapat menjadi pintu pembuka bagi Provinsi Maluku Utara agar dapat menghasilkan proses perencanaan yang responsif Gender di Tahun 2025 mendatang.
Perlu diketahui bahwa hadir pada giat Rakorda PUG yang dilaksanakan selama dua hari ini antara lain Pj. Gubernur Maluku Utara yang diwakili Staf ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Drs. Hairia, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara Musrifah Alhadar, Kepala Dinas PPPA Kota Ternate, serta mewakili Para kepala Dinas PPPA kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara.(Ian)