MegaSofifi,Com,- Dalam Rangka Kegiatan Review penyusunan dokumen dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara maka Dinas Kelautan Dan Perikanan menyelenggarakan Kegiatan Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Tekhnis Muatan Perairan Pesisir di Provinsi Maluku Utara tahun 2022 yang dibuka secara langsung oleh Gubernur Maluku Utara yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Asrul Gailea. Bertempat di Hotel Emerald Ternate. (26/09/2022).
Dalam Sambutannya Gubernur Maluku Utara yang disampaikan Asisten III mengatakan bahwa Kegiatan ini dianggap strategis dan penting karena sangat sesuai dengan situasi dan permasalahan yang sedang kita hadapi, yaitu bagaimana Pemerintah Daerah dapat melakukan akselerasi berupa Revisi Dokumen dan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Pasca di tetapkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
“Revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 2038 dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan potensi pesisir dan laut yang juga tidak kalah dengan daratan”. Kata gubernur dalam sambutanya
Selain itu, Materi teknis merupakan dokumen perencanaan ruang laut yang memuat pengaturan ruang laut, dan atau perairan pesisir yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, disertai penetapan struktur ruang dan pola ruang pada wilayah perencanaan.
Olehnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata Ruang Wilayah Provinsi, berupa Dokumen Final RZWP-3-K, yang terdiri atas rencana tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang laut provinsi, struktur ruang laut, rencana pola ruang laut dan alur migrasi biota laut, serta arahan pengelolaan ruang laut.
“Disamping itu Materi teknis merupakan instrumen yang sangat penting dan menjadi dasar diterbitkannya persetujuan Konfirmasi kesesuaian pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),dan perizinan bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan”. Ujar Asrul
Lanjutnya, Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara kami berharap, Konsultasi Publik yang dilakukan saat ini, bisa mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga instansi terkait, DPRD, dinas terkait perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemangku kepentingan utama serta menyepakati Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir / Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku Utara. Serta adanya perhatian dan keseriusan dari semua pihak untuk berkontribusi dalam penyusunan dokumen zonasi, agar berfungsi sebagai dasar dalam penentuan rencana investasi, khususnya dalam penggunaan ruang pesisir dan laut. (*/Ajir)