BKD Malut kembali Sosialisasikan peraturan kepegawaian Lingkup OPD

MegaSofifi.Com,- Dalam rangka merespons perkembangan pengelolaan manajemen ASN berbasis elektronik sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta kebijakan Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara tentang penyelarasan dalam rangka percepatan akselarasi manajemen ASN melalui pengelolaan seluruh aplikasi layanan kepegawaian yang terintegrasi secara terpusat dibutuhkan kolaborasi dan sinkronisasi antara OPD khususnya para pengelola kepegawaian dalam mensupport data dalam digitalisasi manajemen ASN guna mendukung keberhasilan transformasi birokrasi.

Demikian disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Ir Abuhari Hamzah saat mewakili gubernur membuka Rapat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian yang di laksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara di hotel Yusmar, Sofifi, Senin,24/10.

Peserta sosialisasi data kepegawaian Lingkup OPD provinsi Maluku Utara. (Foto:Fikar)

Lanjut Sahli, terdapat beberapa hal yang patut digarisbawahi melalui rapat sosialisasi ini adalah Kedisiplinan ASN. Karena dengan adanya transformasi layanan kepegawaian oleh BKD Provinsi Maluku Utara dalam meningkatkan disiplin ASN.

“melalui aplikasi e-Absen sangat berdampak pada penilaian kinerja atau SKP-online untuk pembayaran TTP dan penegakkan hukum bagi PNS”, kata Sali saat membacakan sambutan gubernur Malut

Ia berharap dengan adanya aplikasi ini Disiplin PNS Provinsi Maluku Utara dapat meningkat dan menjadikan “Sofifi sebagai Rumah Kita.
Selanjutnya berkaitan dengan pokok-pokok pemenuhan kebutuhan data yang harus dilengkapi oleh seluruh ASN dalam akselerasi manajemen ASN berbasis elektronik oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Pemuktahiran Data Mandiri (PDM), perlu diinformasikan urgensi dan konsekuensinya kepada ASN di seluruh OPD Provinsi Maluku Utara. Sehingga keselarasan database dapat terpenuhi secara massif dan tidak ada ASN yang dirugikan dari kebijakan ini.

Kepada peserta sosialisasi yang merupakan pengelola kepegawaian di perangkat daerah, ia harapkan agar mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, sehingga pada gilirannya dapat melanjutkan informasi yang diperoleh kepada seluruh ASN dilingkungan kerja masing-masing.(*/Ajir)