Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polda Malut Sita Puluhan Kantong Miras Cap Tikus

SOFIFI-Personel yang terlibat dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Polda Maluku Utara kembali menunjukkan hasil positif dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polda Malut. Selasa, (9/12).

Kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatgas Preventif Operasi Pekat, IPTU Wahyudin.

Pada pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan 51 kantong minuman keras jenis cap tikus yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.

Pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan fokus menekan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti peredaran minuman keras, narkoba, perjudian, prostitusi, hingga aksi kejahatan jalanan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada personel yang telah bekerja keras dan konsisten dalam pelaksanaan Operasi Pekat tahun ini.

“Pengungkapan dan penyitaan puluhan kantong miras ini merupakan bukti keseriusan Polda Maluku Utara dalam menekan peredaran minuman keras ilegal. Miras merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, penindakan akan terus dilakukan sampai situasi benar-benar kondusif,” tegas Kabid Humas.

Beliau juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama mendukung upaya Kepolisian dengan tidak mengonsumsi ataupun memperjualbelikan minuman keras ilegal, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk ikut menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif. Perayaan Natal dan Tahun Baru harus berjalan dengan penuh sukacita, bukan justru terganggu oleh dampak negatif minuman keras,” tambahnya.

Saat ini, barang bukti berupa 51 kantong cap tikus telah diamankan di Mapolda Maluku Utara untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*/ian)