Megasofifi-Kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polda Maluku Utara. Melalui Satgas Pangan, aparat bersama instansi terkait turun langsung ke pasar untuk memastikan harga minyak goreng bersubsidi “Minyakita” tetap dijual sesuai ketentuan pemerintah.
Kegiatan pengecekan yang dilaksanakan pada Kamis (23/4/2026) itu menyasar sejumlah titik, mulai dari pasar higienis, pasar tradisional, hingga distributor di wilayah Kota Ternate.
Dari hasil pengecekan di lapangan, masih ditemukan beberapa pedagang yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, terdapat juga pedagang yang sudah menjual sesuai ketentuan, terutama yang telah menjadi mitra Bulog.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok di tengah masyarakat.
“Pengecekan ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bentuk kepedulian kami agar masyarakat tetap bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama Satgas Pangan tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pedagang agar mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau kepada para pedagang yang belum menjadi mitra Bulog agar dapat segera bergabung, sehingga distribusi Minyakita lebih terkontrol dan harga tetap sesuai HET,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa Polda Maluku Utara akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna mencegah adanya permainan harga yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa distribusi berjalan lancar dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan berlebihan di tengah kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan stabilitas harga bahan pokok, khususnya minyak goreng, tetap terjaga serta daya beli masyarakat tidak terganggu.(*/ian)
