Megasofifi.com- Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, M. Al Yasin Ali bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), Samsuddin A. Kadir, menghadiri Rapat Paripurna pengucapan sumpah / janji pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara sisa masa jabatan 2019 – 2024, yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Maluku Utara, Sofifi.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud, melantik Darwis Gorontalo menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, pada Jumat ( 16/12/2022 ).
Diketahui anggota DPRD provinsi Maluku Utara dari partai PDI Perjuangan atas nama dr. H. M. Amin Drakel, Sp.OG, telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-6221 tahun 2022.
Karenanya, DPD PDI Perjuangan Provinsi Malut, telah mengusulkan Darwis Gorontalo, SH sebagai pengganti.
Darwis Gorontalo dilantik menggantikan posisi Amin Drakel yang dipecat PDIP lewat Surat Keputusan Nomor 235/KPTS/DPP/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang Pemecatan dr. Amin Drakel dari Keanggotaan PDIP yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Amin disebut telah berulangkali melakukan pelanggaran hukum. Ia juga tidak mengindahkan instruksi DPP untuk mengundurkan diri secara tertulis sebagai anggota DPRD.(nj)