SOFIFI-Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Ketahanan Pangan, menggelar Bimbingan, Sofifi, Selasa (18/11), dan dibuka langsung oleh Asisten I Gubernur Maluku Utara, Kadri La Etje.
Adapun Bimtek yang akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, 17 – 18 November 2025 ini, diikuti sebanyak 20 peserta. Dengan tujuan pelaksanaan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan petugas teknis daerah dalam menyusun FSVA dengan mefodologi yang benar, didukung analisis C yang komprehensif pada tiga pilar yaitu ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan.
Asisten I Gubernur, Kadri La Etje dalam sambutannya mengatakan, jika Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian darihak asasi setiap rakyat Indonesia.
“Pangan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Untuk mencapia semua itu, perlu diselenggarakan suatu sistem Pangan yang memberikan perlindungan, baik bagi pihak uang memproduksi maupun yang mengonsumsi pangan,” terangnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun2012 tentang Pangan mengamanatkan, penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasarmanusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan, kemandirian serta ketahanan pangan.
Dirinya menyampaikan jika sistem ketahanan pangan meliputi tiga faktor, yakni:
1. Ketersediaan pangan dengan sumber utama penyediaan dari produksi dalam negeri dan cadangan
2. Keterjangkauan pangan oleh masyarakat baik secara fisik maupun ekonomi, dan
3. Pemanfaatan pangan untuk meningkatkan kualitas konsumsi pangan dan gizi termasuk pengembangan keamanan pangan
“Dengan mengacu pada sistem ketahanan pangan tersebut, penyelenggaraan pangan ditujukan untuk dapat memenuhi kebutuhan pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik secara jumlah maupun mutu, aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau dan tidak bertentangan dengan syariat agama, keyakinan serta budaya masyarakat. Pada akhirnya akan dapat dibangun sumber daya manusia yang sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan, yang mempunyai kapasitas prima berkiprah dalam persaingan global,” pungkasnya.
Menurutnya, Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi Maluku Utara digunakan sebagai peta tematik dari hasil analisis indikator ketahanan dan kerentanan pangan yang menggambarkan kondisi ketahanan dan kerentanan terhadap rawan pangan.
“Food Security and Vulnerability(FSVA) Maluku Utara disusun melalui pengumpulan beragam data yang tersebar di berbagai sumber dan melihat data-data tersebut melalui analisis yang komprehensif terhadap faktor kunci ketahanan pangan dan gizi. Hasil penyusunan FSVA dapat memberikan fokus dan pendalaman pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan ketahanan pangan dan gizi yang diperlukan dalam upaya pengentasan daerah rentan rawan pangan guna pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan serta konsumsi dan produksi bertanggung jawab,” tukasnya.
Ia pun menyampaikn apresiasi kepada Dinas Pangan Maluku Utara atas pelaksanaan Bimtek Penyusunan FSVA Kabupaten/Kota. Kegiatan ini sebagai langkah konkret Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mewujudkan ketahanan pangan.
“Harapannya semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan keterampilan petugas teknis di daerah dalam menyusun FSVA dengan metodologi yang benar, didukung analisis data yang komprehensif pada tiga pilar yaitu ketersediaan, akses dan pemanfaatan pangan,” timpal Kadri.
Sedangkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Malut, Dheni Tjan mengatakan, bahwa Bimtek ini tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan bagi tim penyusun yang berasal dari Provinsi maupun kabupaten/kota dan lintas sektoral.
“Hal ini dilakukan agar penyusunan peta ketahanan kerentanan pangan ini bisa lebih optimal lagi, data – data yang dikonsolidasi valid dan terpercaya dan bisa menunjang penyusunan FSVA,” imbuhnya.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena ini bagian dari sistem informasi pangan yang setiap tahun dinas pangan mengupdate data – data termasuk data FSVA. (Ian)










