Rakor Sinkronisasi Pencapaian Skor Pola Pangan Harapan, Wujud Komitmen Kuat untuk Mencapai Kedaulatan Pangan di Maluku Utara

SOFIFI– “Pangan merupakan soal mati-hidupnya suatu bangsa; apabila kebutuhan pangan rakyat tidak dipenuhi maka “malapetaka ; oleh karena itu perlu usaha secara besar-besaran, radikal, dan revolusioner.’’

Hal tersebut diutarakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, saat membuka Rakor dan Sinkronisasi dalam Pencapaian Skor Pola Pangan Harapan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 yang digelar Dinas Ketahanan Pangan Malut, di Aula Pertemuan Yusmar, Sofifi, Selasa (28/10).

Cuplikan Pidato Presiden RI pertama Ir. Soekarno tersebut mengingatkan kita akan arti penting ketahanan pangan. Isu pangan akan menjadi isu strategis yang terus mewarnai  dinamika perkembangan ekonomi dan politik setiap bangsa,  hal ini tidaklah berlebihan, mengingat  pangan  menjadi  salah satu kebutuhan dasar manusia guna mempertahankan hidup.

 “Pangan merupakan kebutuhan fundamental manusia untuk bertahan hidup, karenanya harus tersedia di setiap tempat dalam jumlah yang cukup, mutu yang layak, aman dikonsumsi serta harga yang terjangkau. Konsumsi pangan yang sesuai dengan kebutuhan adalah upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas SDM,” pungkasnya.

Menurutnya, hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa.

“Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional,” tandasnya.

Dirinya juga menyebut jika Undang-Undang Pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat tentang pentingnya pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity), kemandirian pangan (food resilience)  serta keamanan pangan (food safety).

“Capaian ketahanan pangan secara sederhana dapat dicermati dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau sehingga masyarakat  dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan,” tukasnya.

“Saya berharap kegiatan yang dilaksanakan hari ini menjadi komitmen kuat untuk mencapai kedaulatan pangan di Maluku Utara melalui meningkatkan produktivitas pangan pokok, memperlancar distribusi pangan, mempermudah akses transportasi, dan menjaga stabilitas harga,” timpal kadri.

Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan Malut, Dheny Tjan usai kegiatan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan karena PPH ini menjadi instrumen atau indikator untuk mengetahui konsumsi suatu masyarakat.

“Komposisi konsumsi pangan penduduk itu akan mencerminkan komposisi suatu wilayah kabupaten/kota atau provinsi, bahkan di tingkat nasional,” ujarnya. (Ian)