TERNATE,Megasofifi.com – Dalam rangka menyusun Undang-undang tentang Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, Komite II DPD RI melakukan kunjungan Kerja dan pertemuan dengan para stakeholder terkait di Provinsi Maluku Utara yang dihadiri Pj. Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir. Bertempat di royal resto Ternate. (03/02/2025)
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menyampaikan bahwa Kehadiran Ketua Komite II dan anggota pada hari ini akan menjadi sebuah kesempatan emas bagi kita untuk menyamakan presepsi terkait pengelolaan tambang di Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Lanjut beliau, Hilirisasi adalah suatu proses transformasi ekonomi berkelanjutan di mana kebijakan industrialisasi berbasis komoditas bernilai tambah tinggi menuju struktur ekonomi yang lebih kompleks.
“Maka, Hilirisasi pertambangan Indonesia dapat menjadi peluang dan langkah menuju masa depan yang lebih baik, Salah satu tujuan krusial dari revisi UU Minerba adalah mendorong percepatan Hilirisasi Mineral dan Batubara serta inklusivitas”. Ujar Gubernur
Beliau juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah berupaya untuk meningkatkan nilai tambah produk melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
“Ini akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan lapangan kerja baru di bidang bertambangan”. Ucap Samsuddin
Diakhir sambutannya beliau berharap dengan adanya diskusi yang melibatkan Pemerintah daerah, perusahaan pertambangan, akademisi maupun organsiasi yang bergerak di bidang pengawasan Tambang di Maluku Utara dapat melahirkan keputusan penting yang akan menjadi rujukan terhadap finalisasi Draft Undang-Undang Hilirisasi dan Batu bara sehingga hasilnya dapat berpihak tidak hanya pada pengelola tambang namun bermanfaat setinggi-tingginya bagi masyarakat Maluku Utara.
Sementara itu, ketua Komisi II DPD RI ibu Badikenita Br. Sitepu menyampaikan bahwa komite II DPD RI ini membidangi Sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan pada sidang III ini melakukan penyusunan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang tentang Hilirisasi Mineral dan Batu Bara.
“Untuk kita Hilirisasi ini lebih kepada editrelius sampai kepada industrilisasi dan manuvektering yang berkelanjutan”. Ujar ketua Komite II
Lanjut beliau bahwa Alasan komite II melakukan penyusunan daftar inventarisasi masalah RUU ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai situasi terkini dan permasalahan yang terjadi terkait pengelolaan sektor pertambangan serta upaya hilirisasi pada komoditas minerba dan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas dari pertambangan dan hilirisasi Minerba terhadap perekonomian di tingkat Daerah.
“Perekonomian ditingkat Daerah ini harus kita garis bawahi dan ini kita utamakan danjuga ditingkat nasional baik dalam situasi yg berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi kedepan”. Katanya
Beliau berharap dengan hasil kunjungan kerja ini dapat menjadi bahan dalam penyusunan RUU dan dapat menciptakan ekosistem hilirisasi yang mengedepankan aspek keberlanjutan dan memberikan dampak positif dan kongkrit terhadap perekonomian ditingkat daerah maupun Nasional.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata DPD RI untuk hadir menjembatani kepentingan dan aspirasi daerah kepada pusat”. Tutupnya
Tampak hadir pada kegiatan ini, Pj. Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Ketua dan anggota Komite II DPD RI, Asisten II setda Provinsi Maluku Utara Sri Haryanti Hatari, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi Hilirisasi/ BKPM Rizwan, Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Kementerian ESDM Hersanto Raharjo, Staf Ahli Menteri Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dra. Laksmi Widyajayanti, M.Sc, Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup Ardhi Yusuf, S.Hut., M.Agr, Kepala Dinas ESDM Prov. Maluku Utara Suryanto Andili, Kepala DPMPTSP Prov. Malut Bambang Hermawan, para OPD terkait, Manajer PT. HARITA, Manajer IWIB, Antam, Para Akademisi.(*/ian)