Tuntas, Dinas ESDM Malut Serahkan Dokumen JRP IUP PMDN Komoditi Mineral Logam ke Kementerian ESDM RI

MegaSofifi.Com,- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar kajian dan evaluasi bersama dengan pihak Kementerian ESDM Republik Indonesia terkait keabsahan data Dokumen Bukti Asli Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang IUP PMDN Komoditi Mineral Logam Provinsi Maluku Utara yang dibuka langsung Direktur Teknik Lingkungan dan Batubara Kementrian ESDM RI, Sunindyo Suryo Herdadi, ST, MT, melalui virtual zoom meeting di hotel Sahid Bella, Ternate, Rabu,05/04/23.

Kepala dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suriyanto Andili , SE.M.,Si mengatakan bahwa mengingat telah diundangkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dimana semua perizinan mineral logam, dikembalikan ke pusat, sehingga dokumen jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, harus diserahkan ke pusat sesuai kewenangan.

“Saya berharap, perusahan yang bergerak di bidang mineral logam, harus mengikuti dan mematuhi semua ketentuan dan regulasi yang ada serta perusahaan dengan komoditi batuan,” kata Suriyanto Andili.

Foto bersama peserta kegiatan dinas ESDM dan kementerian ESDM RI disahid Bella Ternate.( foto:adm)

Kegiatan ini juga, sekaligus dilakukan penyerahan Dokumen Bukti Asli Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang IUP PMDN Komoditi Mineral Logam Provinsi Maluku Utara ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Proses penyerahan dokumen dilakukan oleh Kepala Dinas ESDM provinsi Maluku Utara Suriyanto Andili kepada Direktur Teknik Lingkungan dan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang diwakili Koordoantor Pengawasan Perlindungan Mineral dan Batubara, Tyas Nurcahyani ST, M.Sc.

Kadis menambahkan, kegiatan ini juga sekaligus menjadi informasi bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan mineral logam dan batubara yang ada di Provinsi Maluku Utara, untuk memenuhi dan mematuhi semua ketentuan sebagaimana tertera dalam Undang Undang.(*/ian)