MegaSofifi.Com,- Dalam rangka mendorong ketepatan waktu penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun 2024, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menggelar pertemuan koordinasi implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) bersama Pemerintah Daerah di Maluku Utara. Pertemuan ini dilaksanakan di Audotorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Malut pada Kamis (11/1/24).
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Drs. Samsuddin Abdul Kadir mewakili Plt Gubernur ikut dalam pertemuan tersebut bersama sejumlah pimpinan OPD lingkup provinsi Maluku Utara.
Dalam pertemuan tersebut dilakukan beberapa pembahasan mengenai Peraturan presiden (Perpres) nomor 53 Tahun 2023 terkait Add Cost.
Diketahui, Perpres ini mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara At Cost (biaya riil).
Selain itu, pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
Adapun dalam pembahasan pada pertemuan tersebut, diantaranya; Implementasi SIPD Pemerintah Daerah, Penyampaian LKPD (Unaudited) Pemerintahan Daerah dan Persiapan Pemeriksaan LKPD T.A 2023 untuk dilakukan Audit dan dikeluarkan Opini. Sementara itu, rencana penyampaian LKPD dari Pemerintah Daerah kepada BPK Perwakilan Malut diserahkan paling lambat 31 Maret 2024.(ian)