Megasofifi.com- Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Peran PPID dan Pelaksanaan serta Persiapan Monitoring Evaluasi serta Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara, resmi dibuka Gubernur yang diwakili Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan (EKP) Ir.Mulyadi Wowor, M Si, di Lantai IV Ruang Rapat Gubernur , kantor Gubernur Malut.
Gubernur dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Ir. Mulyadi Wowor mengatakan, sebagai badan publik, sudah menjadi kewajiban kita kita semua untuk membuka diri, menyiapkan dan mempublikasikan informasi terkaii kegiatan, program dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
“Berdasarkan ketentuan dalam Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PPID yang utama melekat pada Dinas Kominfosan adalah melaksanakan pemantauan terhadap pembaharuan informasi publik di setiap SKPD selaku PPID pembantu,” ungkapnya.
Keterbukaan informasi publik tidak hanya sekedar memberikan informasi kepada masyarakat. Menurut Gubernur, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam sebuah reformasi birokrasi yang berkaitan erat dalam pertanggungjawaban kinerja setiap SKPD.
“Keterbukaan informasi publik juga dibutuhkan dalam penguatan implementasi pelayanan publik. Untuk itu pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik terus mendorong masyarakat untuk secara terbuka mengakses informasi publik melalui berbagai kanal yang ada,” imbuhnya.

Sementara Ketua Komisi Informasi Maluku Utara Abdul Aziz Marsaoly dalam sambutannya mengatakan melalui keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat memberikan input, saran dan masukan kepada pemerintah.
“Keterbukaan informasi publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi aemakin baik,” terangnya. (*/ian)