MegaSofifi.Com,– Menteri PP dan PA RI yang diwakili oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan RI Destri Handayani mengatakan Pemerintah pusat melalui Kementerian PPPA memiliki komitmen untuk mewujudkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai arahan Presiden untuk menyelesaikan Lima isu prioritas perempuan dan anak selama periode 2020-2024.
Destri menambahkan,harus ada sinergitas dalam mengawal lim prioritas tersebut. “Harus ada sinergi satu sama lain untuk memastikan kita berada dalam satu arah dan tujuan bersama,saling memberi masukan antar pusat dan daerah itu sangat menentukan, pungkasnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara Hj. Musrifah Alhadar,S.Pi.,M.Si menegaskan Rakorda Pembangunan PPPA tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat komitmen mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan melakukan identifikasi tantangan, solusi, dan capaian di Provinsi, Kabupaten/Kota, Memastikan integrasi, sinkronisasi dan sinergi kebijakan, program dan sumber pendanaan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/Kota.
“kegiatan Rakorda yang akan berlangsung selama 2 hari efektif dengan bentuk penyelenggaraan diskusi panel interaktif, penyampaian program dan capaian, dan perumusan rencana aksi percepatan pencapaian target pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di pusat daerah dan ditutup dengan rencana aksi serta penandatanganan Komitmen Rakorda Pembangunan PPPA Maluku Utara tahun 2024”, kata Kadis PPPA Malut.
“Serta mekanisme monitoring dan evaluasi secara bersama dan berkelanjutan, serta menyepakati rencana aksi bersama percepatan pencapaian target pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2024 di Maluku Utara melalui Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya”, lanjut kadis PPPA Malut
Ia berharap dengan Rakorda ini, dapat tersampaikan laporan hasil evaluasi kinerja program PPPA yang dilaksanakan di Kabupaten/ Kota, laporan capaian DAK Non Fisik PPPA serta dapat tersebarkan program/ Kegiatan PPPA yang sudah dilakukan di kabupaten/Kota, serta Rencana Aksi Percepatan Pencapaian target Pembangunan PPPA Dan menjawab arahan presiden RI.(Ian)