MegaSofifi.com– Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara (Plt. Gubernur) Ir. H. M. Al Yasin Ali, M.M.T., menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Provinsi Maluku Utara, Minggu (31/12/2023).
Pembicaraan Tingkat II Sidang Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka rapat pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.
Juru Bicara Badan Anggaran Husni Bopeng, S.IP., M.Si., membacakan Laporan Banggar pada Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan yang dibacakan, sebelumnya pada tanggal 30 November yang lalu DPRD dan Pemerintah Daerah telah mencapai persetujuan bersama terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Perda Tentang APBD Tahun 2024 pada tanggal 15 Desember 2023. Dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Lanjut Husni, setelah mengkaji dan melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Badan Anggaran dapat menyetujui struktur dan komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 yakni :
a. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp.3.557.059.080.000,00 (Tiga Triliun, Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Miliar, Lima Puluh Sembilan Juta, Delapan Puluh Ribu Rupiah), yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.910.923.377.000,00 (Sembilan Ratus Sepuluh Miliar, Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), terdiri dari:
1. Pajak Daerah sebesar Rp.717.828.120.000,00 (Tujuh Ratus Tujuh Belas Miliar, Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta, Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
2. Retribusi Daerah sebesar Rp.10.838.483.000,00 (Sepuluh Miliar, Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta, Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah);
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp.3.226.037.000,00 (Tiga Miliar, Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta, Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
4. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp.179.030.737.000,00 (Seratus Tujuh Sembilan Miliar, Tiga Puluh Juta, Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
5. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.2.600.194.403.000,00 (Dua Triliun Enam Ratus Miliar Seratus Sembilan Puluh Empat Juta, Empat Ratus Tiga Ribu Rupiah);
6. Pendapatan Hibah sebesar Rp.45.941.300.000,00 (Empat Puluh Lima Miliar, Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Juta, Tiga Ratus Ribu Rupiah).
b. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp.3.667.295.937.162,36 (Tiga Triliun, Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Miliar, Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta, Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu, Seratus Enam Puluh Dua Rupiah, Tiga Puluh Enam Sen)
“Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dan selanjutnya dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024” pungkas Juru Bicara Banggar tersebut.
Syukur Alhamdullilah, pembahasan demi pembahasan, pemandangan umum hingga tahapan saat ini telah menghasilkan kesepahaman Ranperda APBD 2024 yang mengarah pada perbaikan dan pemenuhan kebutuhan menghadapi tantangan dan dinamika pada tahun 2024 demikian petikan pendapat akhir Plt. Gubernur Ir. H. M. Al Yasin Ali, M.M.T.
Al Yasin menegaskan target ini selanjutnya perlu diikuti dengan langkah-langkah strategis oleh OPD-OPD penghasil pendapatan guna mengupayakan pencapaiannya, bahkan dengan upaya yang sungguh-sungguh mencapai target yang ditetapkan sesuai RKPD dan KUA-PPAS tahun 2024 kemungkinan dapat dilewati.
“Saya meminta target ini selanjutnya perlu diikuti dengan langkah-langkah strategis oleh OPD-OPD penghasil pendapatan guna mengupayakan pencapaiannya, bahkan dengan upaya yang sungguh-sungguh target ini kemungkinan dapat dilewati”
“Dimintakan kepada seluruh Perangkat daerah untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi untuk mendorong, memantau serta mengarahkan target perangkat daerah yang mendukung pencapaian target-target Makro Daerah” pungkas Al Yasin.
Selain dihadiri Plt. Gubernur, sidang paripurna dihadiri oleh 30 anggota DPRD secara luring, 9 anggota secara daring, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku Utara dan Insan Pers.(ian)