Perkuat Hak Perempuan dan Anak, Kadis PPPA Malut Bentuk UPTD PPA

MegaSofifi.Com,- Untuk pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan pada akhir tahun 2020, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah membentuk sebuah unit pelayanan teknis yang khusus dalam pemberian layanan kepada perempuan dan anak di korban kekerasan yang disebut unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar menuturkan saat ini dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara baru Halbar, Halsel, Tikep, Ternate dan Halut sudah ada rekomendasi dan saat ini sementara di proses”.

Kegiatan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) Se provinsi Maluku Utara yang dilaksanan tersebut bertujuan untuk menjawab tuntutan UU No 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan yang menuntut layanan terkoordinasi, terintegrasi dan lintas fungsi bagi semua pihak, baik lembaga penegak hukum, lembaga masyarakat UPTD PPA untuk menangani, melindungi dan memberikan layanan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban.

Foto bersama Kegiatan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) Se provinsi Maluku Utara.(foto:ms)

Untuk itu, capaian yang inigin dihasilkan melalui rakor ini adalah adanya kesepakatan bersama dalam penangan/pelayanan hukum perempuan dan anak korban kekerasan secara terkoordinasi, terintegrasi dan lebih komprehensif dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Ia juga menambahkan, rapat koordinasi kali ini juga merupakan fasilitasi pertemuan bagi aparat penegak hukum se Provinsi Maluku Utara dan berbagai stakeholder yang terlibat dalam penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang terdiri dari berbagai unsur di antaranya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, PERADI, Kanwil hukum dan Ham.

Kegiatan rakoor APH ini dihadiri oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA-RI, Asdep Perlindungan Khusus Anak Kememterian PPPA-RI, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara dan instansi terkait lain.(*/Ian)