MegaSofifi.Com,- Empat prinsip yang harus kita tanamkan dalam pemenuhan Hak anak adalah tidak mendapatkan diskriminasi, kita pastikan jaminan tumbuh kembangnya, kita pastikan semua yang kita lakukan demi kepentingan terbaik anak dan salah satunya adalah mendengarkan suara anak.
Demikian disampaikan Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Rohika Kurniadi Sari pada kegiatan Penadatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak dan Penguatan Layanan Hak Anak di Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 di hotel Gaia, Ternate (07/03/24).
Asdep Pemenuhan Hak anak atas pengasuhan dan lingkungan mengatakan bahwa hal yang memang menjadi penguatan pakta integritas hari ini juga bertujuan mempercepat Provinsi Maluku Utara menjadi provinsi layak anak dimana saat ini baru tiga kabupaten kota dari 10 kabupaten dan kota yang menyandang status kota layak anak.“kami mohon didukung karena dari 10 kabupaten kota masih ada 7 daerah”, kata Rohika.
Ia juga memuji Pemerintah provinsi Maluku Utara karena melalui kerja keras Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehingga dapat menurunkan angka balita pengasuhan tidak layak yang awalnya 9 persen menjadi 2.16 persen tahun 2024.
“Terima kasih upaya yang luar biasa bagi provinsi Maluku utarayang tadinya dengan data balita pengasuhan tidak layak kedua se Indonesia, 9 persen dari 3.63 persen angka nasional Alhamdulillah sudah bisa turun pada tahun 2022 menjadi 2.16 persen pada tahun 2022”, lanjut Asdep.
Sementara, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan Dan Pembangunan provinsi Maluku Utara Fachrudin Tukuboya saat membacakan sambutan gubernur malut mengatakan Pemenuhan hak anak merupakan pondasi dan modal anak sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur.
Lanjut Ongen sapaan Fahrudin, gubernur memina agar seluruh stakeholders bersama-sama dan bersungguh sungguh dalam pencapaian kabupaten Kota Layak Anak, mengingat dari 10 Kabupaten/Kota baru 3 Kabupaten Kota yang meraih penghargaan Kabupaten Kota Layak Anak.
“Ini menjadi tanggung jawab kita semua dalam mewujudkan kabupaten/kota layak anak menuju Provinsi Layak Anak dalam mewujudkan Indonesia yang Layak Anak pada tahun 2030 dan Indonesia yang Emas pada tahun 2045”, Kata Ongen.
Diketahui, Penandatangana pakta integirstasi dilakukan secara bersama sama antara lain Staf ahli gubernur malut mewakili Plt Gubernur Maluku Utara, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kepala dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pendikian Dan Kebudayaan, Kepala Pengadilan Tinggi Agama, Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Angama, dan sejumlah OPD terkait lainnya. (ian).