Pemprov Malut Resmi Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Morotai

MegaSofifi.com,- Setelah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1777/SJ tertanggal 27 Maret 2023 tentang permintaan usulan nama Calon Penjabat Bupati/Walikota, Gubernur Maluku Utara Kh. Abdul Gani Kasuba Lc akhirnya resmi mengusulkan Tiga nama calon penjabat Bupati Pulau Morotai ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

Kepala biro Administrasi Pimpinan Provinsi Maluku Utara yang juga Juru Bicara Gubernur Rahwan K Suamba beberapa saat lalu saat diwawancarai mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah resmi menyampaikan usulan Tiga nama calon Penjabat Bupati Pulau Morotai ke Kementerian Dalam Negeri.

Lanjut Rahwan, Tiga nama calon penjabat Bupati Pulau Morotai yang diusulkan adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs. Samsudin Banyo, Kepala Dinas Kehutanan Syukur Lyla dan Kepala Badan Perbatasan Umar Fauzi.

“Bapak Gubernur telah menetapkan Tiga nama untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Biro pemerintahan” kata Rahwan.

Ketiga nama tersebut disampaikan melalui Aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 6 April 2023 sesuai batas waktu permintaan Kemendagri.

“Sebelum diusulkan pengangkatan Penjabat Bupati Morotai yang baru, sesuai mekanisme, Kemendagri juga meminta Gubernur Maluku Utara untuk mengusulkan pemberhentian Penjabat Bupati Morotai yang lama, sebab masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 27 Mei 2023. Selanjutnya baik usulan Pemberhentian Pj. Morotai yang lama dan usulan pengangkatan Pj. Morotai yang baru di upload lewat aplikasi SIOLA dengan batas waktu paling lambat tanggal 6 April 2023. Sedangkan dokumen aslinya akan disampaikan secara langsung pada Haris Senin tanggal 10 April 2023 Ke Direktorat jenderal Otonomi Daerah Kemendagri jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat.”, lanjut juru bicara Gubernur.

Diketahui, pejabat Bupati/Walikota sebagaimana terlampir dalam Surat Menteri Dalam Negeri akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023 sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangaan dimana pada lampiran II terdapat 35 nama wilayah Kabupaten termasuk Kabupaten Pulau Morotai.(*/ian)