Megasofifi.com- Dalam rangka mendukung dan mensukseskan agenda politik nasional pemilihan umum Tahun 2024 di Provinsi Maluku Utara (Malut) dan menindaklanjut UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan KPU No. 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum serta peraturan KPU No. 7 tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan juga berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.9/9095/SJ/ tanggal 30 Desember 2022, tentang dukungan dan fasilitas pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan umum, maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat/pertemuan dengan melibatkan unsur Forkopimda, Bupati Halteng dan instansi terkait serta sejumlah pimpinan perusahan di bidang pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara guna membahas penempatan TPS khusus pada pemilu tahun 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Pemprov Malut Drs. Samsudin Abdul Kadir, yang bertempat di ruang rapat lantai 2, kediaman Gubernur Maluku Utara Ex Hotel Crisant Ternate, Jumat (05/05/2023).

Sekprov mengatakan, rapat yang digelar ini dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan pemilu 2024 nanti agar hak konstitusi dari masyarakat bisa tersalurkan dengan menyediakan TPS di lokasi khusus bagi perusahaan – perusahaan yang ada. Pasalnya, banyak masyarakat yang berada di daerah tertentu tapi tidak ber KTP di daerah itu, maka sesuai mekanisme harus ada TPS khusus.
Diketahui banyak perusahaan yang telah mengajukan untuk dibuatkan TPS khusus dan ada juga belum. Karenanya pemprov Malut mengumpulkan pihak perusahaan untuk membahas hal tersebut.
“Semua perusahan mendukung dengan adanya TPS khusus yang akan diadakan nanti sehingga masyarakat bisa memperoleh hak mereka pada pemilu nanti karenanya hal ini membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intensif ,” bebernya.
Sementara dari pihak Bawaslu sendiri mengaku sedang menunggu keterbukaan data dari pihak perusahaan terkait adanya karyawan PT IWIP yang berjumlah kurang lebih 42 Ribu. Hal tersebut disampaikan Masita Nawawi Gani, ketua Bawaslu Maluku Utara usai rapat berlangsung.
Masita mengatakan, berdasarkan data yang ada maka Bawaslu dan KPU baru bisa melakukan pemetaan apakah TPS khusus benar – benar dibutuhkan atau tidak.
“Kami belum mengantongi data hingga kini, masih meraba – raba dan belum bisa dipastikan apakah 42 Ribu karyawan PT IWIP tersebut adalah penduduk Halmahera Tengah dan sudah terdaftar di DPS atau tidak,” terangnya.
Menurutnya, yang harus dipertegas lagi bagi perusahaan itu sendiri bahwa pada tanggal 14 nanti karyawan harus diliburkan karena itu hari libur nasional sesuai amanat Undang-undang.
“Jangan ada pemberlakuan lembur karena kalau itu berlaku, kami kwatirkan para karyawan akan lebih memilih lembur dibandingkan mereka harus menggunakan hak suara mereka,” imbuhnya.(*/IAN)