Menuju Maluku Utara Bertransformasi Digital, Pj Sekprov Pimpin Rapat Percepatan

Megasofifi.com– Tata kelola pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia sudah menjadi masterplan sejak 2003 lalu melalui Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government yang selanjutnya berkembang sampai saat ini.

Perubahan paradigma pemerintahan akan selalu berhubungan dengan perkembangan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Pemerintah dituntut untuk mampu meningkatkan inovasi-inovasi peran dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin berkembang dan kompleks. Penguatan implementasi terkait arah kebijakan transformasi pelayanan publik masih terus digencarkan, ungkap Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Dr. Abubakar Abdullah dalam pengantarnya pada Rapat Percepatan lmplementasi Layanan Publik Berbasis Digital, bertempat di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (21/10/2024).

Abubakar menambahkan sebagai penyelenggara pelayanan publik dan keseriusan Pemerintah Provinsi, instansi pemerintah diminta untuk fokus pada layanan publik berbasis digital agar dapat memenuhi ekspektasi masyarakat.

“Perlu ada konsolidasi satu data untuk implementasi digitalisasi, sehingga saya harap di forum ini ada kolaborasi antar OPD,” harapnya.

Sebagai informasi percepatan layanan publik ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait pentingnya integrasi berbagai aplikasi dan layanan digital pemerintah ke dalam portal pelayanan publik dan portal administrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Mewujudkan hal itu, Indonesia telah memiliki government technology dengan nama INA Digital yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 27 Mei 2024 lalu. Dalam peluncuran tersebut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menekankan, pasca-peluncuran INA Digital, keterpaduan layanan digital pemerintah akan dikebut.

Salah satu aspek penting untuk mendukung percepatan transformasi digital, adalah melalui integrasi sistem dan data. Dikatakan, membangun sistem yang terintegrasi dan memastikan interoperabilitas antar sistem adalah langkah yang harus dilakukan untuk mempercepat proses pelayanan, jelas Pj Sekprov dalam melanjutkan paparannya.

Lebih lanjut, Abubakar mengatakan salah satu aspek penting dalam transformasi digital pelayanan publik adalah kebijakan umum pelayanan publik. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Kegiatan bertemakan “Percepatan lmplementasi Layanan Publik Berbasis Digital” ini bertujuan untuk dapat mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk lebih intensif dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan di bidang pelayanan publik dan mendapatkan pemahaman secara kongkrit dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing penyelenggara pelayanan publik, disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara, Dr. H. Iksan R.A Arsyad dalam pengantarnya.

Di akhir rapat, Pj Sekprov menghimbau, tantangan integritas di era digital akan kompleks, tetapi dengan komitmen yang kuat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalisme, ASN dapat menjadi agen perubahan positif yang membawa pelayanan publik ke tingkat yang lebih tinggi.

“Pelayanan publik ini termasuk dalam penilaian area Monitoring Center for Prevention oleh KPK, sehingga perlu diseriusi oleh Bapak/Ibu Pimpinan OPD,” pungkasnya.

Rapat dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Jajaran Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku Utara, ASN yang membidangi IT. (*/ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *