MegaSofifi.Com,- Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu provinsi yang dinyatakan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam SK tersebut, hanya 19 Provinsi di Indonesia yang dinyatakan terserang wabah penyakit PMK namun tidak termasuk provinsi Maluku Utara.
Plt.Kepala Dinas Pertanian provinsi Maluku Utara Mohtar Husen menjelaskan data perkembangan kasus PMK di provinsi Maluku Utara, sampai dengan saat ini masih belum ada kasus yang dilaporkan melalui sistem pelaporan Kesehatan Hewan. Namun demikian, pemerintah provinsi Maluku Utara akan terus memantau setiap perkembangan dilapangan baik secara langsung maupun melalui aplikasi ISIKHNAS.
“melalui aplikasi ISIKHNAS yang di laporkan langsung oleh petugas di lapangan, dan laporan tersebut langsung terintegrasi dan di ketahui oleh koordinator provinsi maupun Dirjen Peternakan dan kesehatan hewan”, kata Mohtar.
Jika dilapangan tidak ada kasus dan tidak ada yang di laporkan, maka di sistem ISIKHNAS juga tidak ada laporan.
Sekedar diketahui, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit menular akut yang menyerang sapi, kerbau, domba, kambing dan babi yang tingkat penularan mencapai 100 persen serta dapat menimbulkan kerugian Ekonomi , sosial dan politik yang sangat besar serta perlu dilakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan yang cepat, tepat dan masif. (*/Amat)